LABUHANBATU - Puluhan mahasiswa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) mendesak polisi segera menangkap FS terduga pelaku cabul terhadap anak. Selain mendesak agar FS, terduga pelaku pencabulan segera ditangkap, massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu tersebut juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu.

Sebab, massa menilai, Polres Labuhanbatu lamban menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh FS.

"Tangkap pelaku dugaan cabul, FS," ujar Nissa Dalimunthe didampingi Elli dan Putra Azhary perwakilan Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu saat menggelar aksi di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis, (24/8/2023).

Selain itu, Nissa yang merupakan perwakilan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan rekan-rekannya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Sapma PP Labuhanbatu secara tegas juga meminta Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk mengatensi kasus dugaan pencabulan ini.

Karena, terduga pelaku merupakan keluarga pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, yakni suami dari Wakil Bupati.

"Kita dari Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu meminta Kapolda cq Kapolres membentuk tim khusus dalam perkara ini. Kemudian, kita juga meminta Kapolda Irjen Agung Imam Setya Effendi untuk menghadirkan psikologi Forensik dan Bagian kedokteran Forensik," tegasnya.

Saat menggelar aksi tersebut, kata Nissa, mereka hanya diterima oleh Wakapolres dan KAsat Reskrim.

"Saat kami, Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Peduli Anak Kabupaten Labuhanbatu menggelar aksi mendesak untuk segera menangkap FS, terduga pelaku cabul, Kapolres tidak berada di tempat. Kami hanya diterima oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim," pungkasnya.

Informasi sebelumnya, FS, suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan terhadap FS tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/ B / 996 / Yan 2.5 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu, 16 Agustus 2023.

Ironisnya, korban pencabulan tersebut adalah putri dari almarhum adik kandung FS.***