MEDAN - Puluhan mahasiswa berdemo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Kehadiran mereka di sana untuk meminta kejaksaan memeriksa Rapidin Simbolon soal dugaan kasus korupsi.

Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu yang meminta eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon diperiksa itu menggelar aksinya di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution pada hari, Kamis, (24/8/2023).

Pimpinan aksi Febrino Sipayung dalam orasinya mengatakan, sehubungan dengan berita yang beredar tentang penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dari salinan putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/2023 menyebutkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon menikmati dan memanfaatkan Dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon karena dinilai telah menikmati dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.

"Kami Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara sebagaimana pemberitaan dan informasi yang telah beredar di media massa maupun media sosial mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 439 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Jabiat Sagala, dengan ini mendesak Kejati Sumut untuk menangkap dan memeriksa keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Samosir sebesar Rp1,8 miliar," ujar Febrino Sipayung selaku pimpinan aksi.

Ditegaskannya, apabila pihak Kejati Sumut tidak menindaklanjuti kasus tersebut, maka pihaknya akan kembali mendatangi Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar.

"Kami yakin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan lembaga yang mandul. Namun apabila 7x24 jam permintaan kami juga tidak dilanjuti, maka kami akan kembali datang dengan membawa massa yang lebih besar," tegasnya.

Usai menyampaikan orasinya, akhirnya massa mahasiswa ditemui perwakilan Kejati Sumut dari Bidang Penkum Kejatisu.

Jaksa Almira Sianturi yang menghadapi massa mengaku pihaknya sudah mengecek ke bidang intelijen dan pidsus terkait laporan yang masuk mengenai dugaan korupsi Rapidin Simbolon ini.

"Setelah kami cek, benar sudah masuk laporannya namun masih dipelajari di bagian intelijen lagi. Jadi adik-adik mahasiswa harap bersabar ya," katanya.

Disebutkannya, Kejatisu masih satu visi dan misi dengan gerakan mahasiswa yang ingin memberantas korupsi di Sumut.

"Jadi kami berharap kalian bersabar ya. Kami kerjakan bukan hanya di Samosir saja yang kami tangani. Contohnya, mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi mohon bersabar karena kita bicara hukum maka harus penuh dengan alat buktinya," pungkasnya.

Mendapat jawaban dari jaksa tersebut, massa mahasiswa mau menerima dengan membubarkan diri secara tertib.

Namun mereka memberikan ultimatum apabila dalam 7x24 jam bila tuntutan mereka tidak dipenuhi maka akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.