JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang atas perkara nomor dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No 5 tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak – Lokop - Batas Gayo Lues, Aceh Tahun Anggaran 2020-
2022, Senin (21/8/2023).
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari dalam keterangan persnya dikutip Selasa (22/8/2023) menyebutkan sidang digelar hybrid dengan dengan agenda perdana pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Investigator KPPU, dipimpin komisioner, Dinni Melanie selaku Ketua Majelis Komisi didampingi M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi sebagai anggota Majelis Komisi.

Dalam perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini, terdapat beberapa terlapor yakni PT Wanita Mandiri Perkasa (terlapor I), PT Tamiang Karya (terlapor II), PT Andesmont Sakti (terlapor III), PT Galih Medan Persada (terlapor IV), dan Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (terlapor V).

Dalam sidang, tiga Terlapor yakni terlapor II, terlapor IV, dan terlapor V hadir secara daring. Sementara dua terlapor, yakni terlapor I dan terlapor III, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Dugaan persekongkolan diduga terjadi pada pengadaan paket pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues (P.035.11) (segmen 3) dengan total harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp223.199.715.670 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Aceh secara multi year untuk tahun anggaran 2020 – 2022.

Dengan rincian APBD 2022 sebesar Rp96.745.010.053, APBD 2021 sebesar Rp96.744.000.000, dan APBD 2020 sebesar Rp29.710.989.947.

Dalam LDP, investigator memaparkan temuan beberapa fakta dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999, antara lain adanya berbagai penyesuaian berbagai dukungan pengadaan, adanya interaksi antar peserta tender, dan adanya perlakuan istimewa terlapor V kepada pemenang tender.

Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan atau dokumen pendukung) dalam LDP dari Investigator pada tanggal 29 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang Majelis pemeriksaan pendahuluan ini akan dilaksanakan selama 30 hari kerja sejak 21 Agustus 2023 dan berakhir 2 Oktober 2023 mendatang.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.