PALAS - KPU Padanglawas (Palas) umumkan Daftar Calon Sementara(DCS)anggota DPRD Kabupaten Palas pada pemilihan umum 2024 mendatang. Pengumuman resmi KPU Palas Nomor :  183/PL.01.4-PU/1221/2023 yang ditanda tangani Ketua KPU,Indra Syahbana Naaution,SH telah disebar luas ke 18  pengurus partai politik peserta pemilu.
 
Ke 18 pengurus partai politik telah menerima salinan keputusan pengumuman  DCS anggota DPRD Kabupaten Palas yaitu, Partai PKB,Gerindra, PDI -P, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Partai Umat.
 
Pengumuman DCS ini sesuai ketentuan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan 
 
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
 
Ketua KPU Palas,Indra Syahbana Nasution,SH melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Rahmat Habinsaran Daulay mengatakan, pengumuman DCS anggota DPRD Kabupaten Palas  persentase keterwakilan perempuan secara resmi ditetapkan, Jumat (18/8/2023) dan dilanjutkan pengumumannya mulai 19-23 Agustus 2023.
 
"Hal ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 71 Peraturan KPU Nomor :10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," terangnya.
 
Ia juga mengimbau, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS anggota DPRD Kabupaten Palas guna mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
 
Pihak KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai 19 sampai 28 Agustus 2023 yang disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Palas.
 
"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Palas melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id,"kata Indra Syahbana Nasution, Sabtu (19/8/2023).
 
Ditambahkan,masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke kantor  KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl . Listrik Sibuhuan, Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun,Kabupaten Palas atau melalui email  tekmaskpupalas@gmail.com.
 
"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Palas," pungkasnya.