PADANGSIDIMPUAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali sukses ungkap Pelaku Penadah kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) antar Provinsi. Dalam ungkap kasus Penadah Curanmor antar Provinsi ini, Polres Padangsidimpuan telah ambil Keterangan (Riksa) tersangka
pencurinya inisial ARH (23) ke Provinsi Riau yakni ditahan Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir kasus Curanmor lainnya.
 
Sebelumnya, Polres Padangsidimpuan berkoordinasi dengan Polsek Simpang Kanan, Polres Rokan Hilir atas kasus dugaan Curanmor milik, Alif Irwansyah (38), warga jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
 
“Korban (Alif-red) melapor kepada Polres Padangsidimpuan karena kehilangan sepeda motor,” ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, pada Rabu (16/8/2023) sore.
 
AKP Maria menjelaskan, pada Kamis (1/6/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB, Alif memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah orang tuanya. Rumah orang tuanya berada persis di jalan Lintas Sibolga- Padangsidimpuan, Kecamatan Hutaimbaru.
 
“Tak lama, korban menyaksikan sepeda motornya sudah raib dari tempatnya semula. Tak terima atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan,” jelas Kasat reskrim
 
Berdasar laporan tersebut, lanjut  AKP maria, Tim Khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan serangkaian penyelidikan.
 
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah ke ARH, yang merupakan target dari Polisi. ARH memang diduga spesialis pencuri sepeda motor antar Provinsi.
 
Kepada petugas, sebut Maria, ARH mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas).
 
Adapun dua orang yang kuat dugaan terlibat di dalamnya adalah, DMH alias C (42) dan DD (39). Kedua pria itu merupakan warga Barumun, Kabupaten Palas.
 
"Keduanya kami amankan atas dugaan tindak pidana turut serta dalam melakukan pertolongan jahat atau penadahan terkait pencurian. Petugas berhasil menangkap keduanya di Barumun, Kabupaten Palas pada hari Senin dan Selasa tanggal 14 dan 15 Agustus 2023,” terang Kasat Reskrim.
 
Selain mengamankan kedua tersangka, urai Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berikut STNK dan BPKB.
 
"Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, Polisi menahan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan," ungkap Kasat Reskrim.
 
Pada kesempatan itu Kasat reskrim meminta masyarakat waspada saat meninggalkan kendaraan bermotornya. Sebab, jika diletakkan atau ditinggal tanpa pengaman ganda, sangat mudah dibobol ataupun dicuri pelaku.
 
Kami minta warga selalu waspada, karena kejahatan satu ini (Curanmor, Red) bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” pungkasnya
 
Dia melanjutkan, modus pencurian saat ini kian beragam. Apalagi dalam melakukan aksinya, para pelaku punya berbagai siasat agar aksinya tidak dicurigai. Misalnya saja seperti berpura-pura duduk atau singgah dengan mengincar kendaraan yang ingin dicuri. Ketika sepi, mereka beraksi.
 
"Jadi Pastikan gunakan kunci ganda saat parkir dan di tempat aman,” tutupnya.***