PALAS - Dimomen Puncak HUT RI ke-78, Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan remisi umum (RU) kepada 78 warga binaan permasyarakatan (WBP). Pemberian remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT RI ke - 78 Tahun 2023 yang digelar di dalam Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (17/8/2023).
 
Bertindak sebagai Inspektur upacara penyerahan remisi umum,Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu,C.Ht,MM,M.Si,MH diwakili Asisten I bidang Pemerintahan,H.Panguhum Nasution,S.Sos, MAP.
 
Kegiatan upacara pemberian remisi umum dirangkai dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan WBP yang mendapat remisi umum HUT RI ke 78 Tahun 2023.
 
Prosesi penyerahan remisi umum dihadiri Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori,SH bersama  Kepala Pengamanan Rutan(KPR) PH, Marpaung,SH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga,SH dan diikuti  seluruh pegawai Rutan, Kasatpol PP dan Damkar Palas, Agus Saleh Saputra Daulay,SH.
 
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dibacakan oleh Asisten I Setdakab Palas,H. Panguhum  Nasution,S.Sos,MAP menyampaikan, remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan permasyarakatan  yang telah menunjukkan tingkah laku dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana didalam Rutan.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah berharap agar WBP yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Rutan maupun setelah bebas menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.
 
Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut, Elizama Gori,SH mengatakan, ada 78 orang WBP yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2023 di Rutan Klas II B Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut. Terdiri dari berbagai kasus seperti kasus narkoba, pencurian dan kriminal umum lainnya.
 
"Penyerahan remisi umum untuk 78 orang WBP mendapat pengurangan hukum yang diberikan kepada terhukum mulai dari  bulan sampai dengan 4 bulan," terangnya.
 
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI pada peringatan HUT RI, setiap tahunya Lapas dan  Rutan yang ada di seluruh Indonesia memberikan remisi umum kepada WBP atau Napi, pungkasnya.