LANGKAT - Kabupaten Langkat menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori Kabupaten/Kota Informatif Tahun 2023, Selasa (15/8/2023). Digiat yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara ini diterima Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH diwakili Sekdakab Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP
 
“Kami sangat bersyukur menerima penghargaan ini. Semoga melalui keterbukaan informasi publik, kami dapat terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan kabupaten Langkat khususnya” ujar Sekda Langkat didampingi Kadis Kominfo Langkat H.Syahmadi,S.Sos,M.SP, dan Kadis Pendidikan Langkat DR.H.Syaiful Abdi SH SE MPd.
 
Ketua Komisi Informasi Provsu Dr.Abdul Haris Nst,SH,M.Kn menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada seluruh badan publik tingkat provinsi Sumatera Utara yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.
 
Pelaksanaan anugerah award pada tahun 2023 ini, dijelaskannya, bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. 
 
Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan. 
 
Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, sambungnya, bertujuan untuk mengapresiasi keterwujudanya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar terlaksananya pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik. 
 
"Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik," sebutnya. 
 
Sementara Gubernur Sumatera Utara dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu H.Agus Tripriyono SE,M.Si, mengapresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023 provinsi Sumatera Utara. 
 
Menurutnya keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.