SIBOLGA - Tidak lama lagi para narapidana akan menerima remisi pengurangan hukuman, pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan hari raya keagamaan atau kemerdekaan. Khususnya di Lapas Kelas IIA Sibolga, Sumatera Utara pihaknya telah melakukan pengusulan remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik.
 
"Pengusulan sudah kita lakukan melalui aplikasi sistem aplikasi database pemasyarakatan atau yang kami sebut SDP," kata Kalapas Kelas ll A Sibolga, Indra Kesuma melalui Plh Kasubsi Registrasi, Heryansyah Libka Bangun saat dihubungi melalui WA, Rabu (16/8/2023).
 
Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada tahun ini sepertinya jauh lebih besar, ada sebanyak 682 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).
 
Jika dibandingkan dari data yang diperoleh pada perayaan kemerdekaan RI Tahun 2022, WBP yang mendapat remisi hanya ada sebanyak 656 orang.
 
Heryansyah mengatakan, saat ini pihaknya pun hanya menunggu SK remisi dari Kemenkumham atas usulan yang telah disampaikan.
 
"Biasanya pemberian remisi dilakukan kepada WBP saat perayaan kemerdekaan RI. Jika disetujui, maka yang kita usulkan (682 WBP) akan mendapatkan mendapat remisi," kata Heryansyah.
 
"Biasanya paling lambat 16 hari sudah kita terima dari Kemenkumham atas usulan yang disampaikan," kata Heryansyah menambahkan.
 
Heryansyah mengatakan, pemberian remisi tidak hanya dilakukan saat perayaan keagamaan atau kemerdekaan. Remisi bagi WBP juga ditentukan berdasarkan amanat dalam UU No 22 Tahun 2022.
 
Dalam UU itu disebutkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan serta pembimbingan Kemasyarakatan. Dan juga perawatan, pengamanan, pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan bagi hak asasi manusia.
 
"Artinya WBP yang mendapat remisi tahun ini dinilai berkelakuan baik. Sudah menerapkan pembinaan yang sudah kita lakukan," jelasnya.
 
Dikatakan Heryansyah, saat ini Lapas Kelas ll A Sibolga dihuni sebanyak 994 orang. Diantaranya yakni tahanan 157 dan Narapidana sebanyak 837.
 
Pada pengusulan yang dilakukan itu, pemberian remisi tidak dilihat dari kasus dihadapi WBP. Remisi merupakan hak yang diterima oleh semua narapidana. 
 
"Semua perkara bisa mendapat remisi. Tahun ini remisi yang diusulkan didominasi dari kasus Narkotika," jelasnya.
 
Heryansyah menyebutkan, dari jumlah yang telah diusulkan itu, besaran remisi tidak sama diterima oleh masing masing WBP. Sebanyak 64 orang akan mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan. Remisi 2 bulan diberikan kepada 134 orang. Untuk remisi selama 3 bulan diberikan bagi 179 WBP. 
 
Sementara untuk remisi 5 bulan sebanyak 49 orang. Dan remisi 6 bulan diberikan kepada 41 WBP.
 
"Yang paling banyak itu untuk remisi 4 bulan sebanyak 215 orang," katanya.
 
Heryansyah menambahkan, jika usulan disetujui Kemenkumham, maka 9 dari 20 WBP akan langsung bebas setelah menerima remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 11 orang akan menjalani pidana pengganti denda.
 
Narapidana yang tidak bisa membayar denda, kata Heryansyah wajib menjalani hukuman selama 3 bulan.
 
"Misal dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp 800juta subsider 3 bulan penjara. Jadi 11 WBP yang tidak membayar denda akan menjalani hukuman 3 bulan," tutupnya.