INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rengat, Selasa (15/8/2023). Penandatanganan MoU ini dilakukan Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Rengat, Apt. Firtiyah Kusumawati, S.Si., M.Kes, AKK Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Romiyasi, S.H.

Ditandatanganinya MoU ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar instansi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dalam sambutannya menyampaikan selain dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama MoU ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain. 

Kemudian Romiyasi, S.H. berharap melalui MoU ini permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif.

Kepala  BPJS Kesehatan Cabang Rengat, menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman ini.

Pelaksanaan MoU ini lanjutnya, salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Ini merupakan kerjasama yang strategis untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.