MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Utara mengusulkan sebanyak 19.962 narapidana untuk memperoleh remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78 pada 2023. "Jumlah tersebut masih bersifat usulan, bisa dikabulkan semua atau berkurang jumlahnya dari pusat (Kementerian Kemenkumham RI)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Sianturi di Medan, Minggu (13/8/2023).

Ia mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2023 ini tersebar dari 39 Lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Sumut. "Bisa jadi nanti akan ada usul remisi susulan," tutur Rudi Sianturi.

Dia mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi 17 Agustus 2023 yakni memiliki putusan dan bekekuatan hukum tetap.

"WBP yang baru datang putusannya dan berkuatan hukum tetap yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan sampai dengan 17 agustus 2023," kata Rudi Sianturi.

Rudi menambahkan jumlah penghuni penjara sebanyak 31.963 orang, dengan rincian narapidana 25.167 orang dan tahanan 6.796 orang.*