TAPTENG - Sembilan dari sepuluh terduga pelaku cabul diamankan Personil Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sementara, satu lainnya masih status buron. Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 15 Juli 2023 lalu, dialami siswi SMA berinisial CDH (17) warga Sibolga.

Dalam konfrensi pers, Rabu (9/8/2023), Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. mengatakan. korban diajak ARS, kenalan korban, menuju rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Tapteng.

"Kemudian di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban di arahkan untuk istirahat di dalam kamar bersama ARS hingga melakukan hubungan intim," kata Kapolres Tapteng.

Setelahnya terlapor ARS keluar kamar dan masuklah pelaku lainnya yang juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

Lain sisi masih ada beberapa orang pelaku lainnya yang secara bergantian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. 

"Setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan, korban belum berani pulang ke rumah dikarenakan Handphone korban belum dikembalikan oleh terlapor pelaku ARS," sebut AKBP Basa.

Sementara pada hari senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WIB pagi, awalnya korban bersama dengan kawannya ASP, CSIS, dan AI menggunakan satu sepeda motor hendak pergi ke arah Pandan dengan tujuan untuk menemui ARS, karena ponsel milik korban di tangannya.

Pada saat di daerah Sibuluan kenderaan yang korban dan teman-temannya mogok. Sehingga CDH menghubungi ARS dengan menggunakan ponsel, CSIS teman korban.

Setelah diangkat ARS, korban memintanya untuk dijemput di daerah Sibuluan rencananya untuk meminta ponsel milik korban. 

"Pelaku ARS datang menjemput korban dan membawa korban ini ke rumah pelaku lain yaitu ASL di Gang Teratai, yang mana di dalam rumah tersebut sudah ada sekira 6 orang pria," ujar Kapolres.

Di rumah itu korban dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan hubungan intim kembali.

Kemudian dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni, DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 Wib pagi, hal tersebut berlanjut bergantian.

Selanjutnya, hari Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 12.30 WIB Siang, korban dijemput orang tuanya dan mengakui dirinya telah dicabul beberapa pria.

Atas pengakuan itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tapanuli Tengah menuntut agar pelaku segera ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 Tahun," ujar Kapolres AKBP Basa.

Tersangka yang diamankan:

1. ARS Alias R (19) putus sekolah, warga Tapteng.

2. RSL (21) warga Tapteng.

3. DA Alias D (21) warga Tapteng.

4. MJW (17) warga Tapteng 

5. FHS (18) warga Tapteng.

6. AG (17) warga Tapteng.

7. AAM (21) warga Tapteng.

8. DHB Alias Deru (17) warga Tapteng.

9. AHC (17) warga Tapteng.

10. RT (21), warga Tapteng masuk Daftar Pencarian Orang alias (DPO).