MEDAN - Guna menyamakan persepsi, Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Erman Umar, bersilaturahmi dengan Kapolda, Sumut Irjen Agung Imam Setya Effendi. Hal itu dilakukan DPP-KAI dan DPD-KAI Sumut untuk menyamakan persepsi dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

Pada saat menerima DPP-KAI dan jajaran pengurus Sumut, Rabu, (9/8/2023), Kapolda Irjen Agung Imam Setya Effendi didampingi Kabidkum, Kombes Andry Setiawan.

"Menyamakan persepsi untuk saling memahami profesi dengan menjunjung tinggi aturan-aturan yang telah digariskan. Sehingga, hak pencari keadilan dapat tercapai sebagaimana mestinya," ujar Ketua DPD-KAI Sumut, Surya Wahyu Danil, Kamis, (10/8/2023).

Surya yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan DPD-KAI Sumut, Zakaria Rambe, Wakil Sekretaris Jenderak DPP KAI Arman Suparman, Ketua Bidang Wirausaha R Rizky Novandi Kusumah, Achmad Yudi Suwarso beserta jajaran pengurus lainnya menjelaskan, hal ini didasari pengalaman rekan-rekan advokat di berbagai daerah yang mengalami hambatan menjalankan profesinya.

"Kemudian dalam kesempatan tersebut DPP KAI mengajak agar para anggota polri yang sudah purnabakti untuk mewakafkan ilmunya sebagai pengacara dengan bergabung di KAI, dengan terlebih dahulu menjalani rekruitmen, mulai Ujian Advokata, PKPA, Pengangkatan sebagai Advokat dan pengambilan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPD-KAI Sumut, Zakaria Rambe menambahkan, pada kesempatan itu, pihaknya juga mengajak jajaran Polda Sumut untuk sama-sama mengedepankan langkah beradab dalam supermasi penegakan hukum.

"Kemudian KAI juga mengajak Polda Sumut untuk menyosialisaskan peran advokat sebagaimana dimaksud UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat di lingkungan penyidik jajarannya," jelas Zakaria.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Imam Setya Effendi menyambut positif ajakan dari KAI untuk sama-sama mengedepankan supremasi penegakan hukum dengan langkah-langkah yang beradab.

"Ke depan, menurut Kapolda, untuk kasus-kasus tertentu, restoratif justice akan dibudayakan di lingkungan Poldasu," kata Kabidkum Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan.

Dan menurut Kapolda, kata Kabidkum, kebijakan ini ditekankan untuk level pimpinan, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan seterusnya.

"Sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat luas juga menjadi atensi Bapak Kapolda dengan pola yang akan digodok Kabidkum Poldasu," pungkas Kombes Andry Setiawan.