LHOKSEUMAWE - Pastinya masyarakat Lhokseumawe berharap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawa di daerah eks kota petro dollar itu, ternyata digarong oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam keterangan pers Ketua Pangadilan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Saifudin SH MH, Kamis (10/8/2023) menyatakan, ada dugaan kasus tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan pajak pajak jalan Kota Lhokseumawe.

"Hasil dari penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut telah memasuki babak baru. Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan dan pengungkapan perkara selama 2 hari oleh Jaksa Penyelidik memutuskan untuk menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya.

Bahkan uraikan Kajari itu, dari hasil penyelidikan sementara, telah ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp, 3,4 Miliar sehingga perlu ditingkatkan penanganannya ke tahap sensor.

Namun, tambah Lalu Syaifudin, untuk kepastian berapa hasil kerugian negara akan diajukan kepada auditor baik ke BPK ataupun BPKP.

“Pihak Kejaksaan akan melakukan penjadwalan proses penyidikan mulai dari proses penjadwalan pemanggilan saksi, ahli, penggeledahan maupun penyitaan,” katanya.