MEDAN - Advokat muda, Luhut Parlinggoman Siahaan mengimbau agar masyarakat menghormati putusan MA mengenai pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo. Advokat muda asal Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara ini menilai, dalam suatu putusan vonis, memang pasti ada pihak-pihak yang merasa dikecewakan.

Namun, apapun itu agar jangan berpikir bahwa ini tidak adil.

"Kita memahami akan ada yang merasa kecewa terkait pembatalan hukuman mati Ferdy Sambo. Namun Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi dan telah menganalisis fakta hukum secara mendalam sehingga wajib menghormatinya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan, Kamis, (10/8/2023).

Luhut kembali menjelaskan bahwa masyarakat harus menyadari tentang ada proses peradilan yang dihormati karena itu bagian dari menghormati peradilan.

"Kita tahu bahwa proses Kasasi merupakan keputusan final dan di situ dilihat prosedur hukumnya apakah ada yang melampaui batas wewenangnya atau adanya intervensi terkait putusan di tingkat di bawahnya. Maka di tingkat kasasi bisa dikoreksi. Jika memang sudah jadi keputusan MA maka kita wajib menghormatinya," jelas Ketua KPU Kota Tanjungbalai periode 2018-2023 ini.

Selain itu, menurut Luhut, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan terkait putusan ini.

Jika memang terdapat kekeliruan seperti informasi-informasi, terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim dengan cara melaporkan ke Komisi Yudisial.

"Mari hormati putusan MA, kalaupun ada pelanggaran etik yang dilakukan silahkan secara konstitusional melaporkan ke lembaga terkait yaitu Komisi Yudisial," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Mabes Polri ini pun mengajukan permohonan kasasi.

Kemudian, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.