TANJUNGBALAI-Personel Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 71 ton BBM Jenis Solar ilegal di Kota Tanjungbalai. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Dalam sepekan Tim (Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai) mengungkap 4 Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM," ungkap Hadi pada hari Rabu, (9/8/2023).

Dari Pengungkapan yang dilakukan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.

Hadi yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, menerangkan dari 4 tempat kejadian perkara tim berhasil mengamankan lebih 70 Ton BBM jenis Solar.

"Dalam Pengungkapan ini Polres Tanjungbalai telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan melimpahkan penangannya ke Ditreskrimsus," terang Juru Bicara Polda Sumut ini.

Kabid Humas menambahkan, terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya.

Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina guna memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.

"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM ilegal ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkas eks Kapolres Biak Numfor ini.