MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyebut PDAM Tirta Kualo telah melakukan maladministrasi dan penyimpangan prosedur. Sebab, sampai detik ini, PDAM Tirta Kualo sama sekali belum merealisasikan kewajibannya kepada rekanannya yang telah bersabar sejak tahun 2011 silam.

Penegasan tersebut disampaiakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal belum dibayarkannya oleh PDAM Tirta Kualo kewajiban sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin selaku rekanan.

"Dugaan maladministrasi yang terjadi adalah, penundaan berlarut. Proyek sudah selesai dikerjakan rekanan tapi tidak dibayarkan oleh PDAM sebagai pengguna (user)," ujar Abyadi Siregar, Rabu, (9/8/2023).

Kemudian, Abyadi menjelaskan, diduga kuat ada penyimpangan prosedur sehingga pembayaran ini lama dilakukan.

"Jangan-jangan uang untuk pembayaran ini sudah habis dikorupsi," jelas Abyadi.

Selanjutnya, tegas Abyadi, para pengelola PDAM tidak kompeten.

"Para pengelola PDAM tidak memiliki kompetensi. Pengelola perusahaan daerah ini diduga dikeola oleh orang-orang berkualitas 'kaleng-kaleng'. Sehingga mereka tidak mengerti memenage keuangan. Ini bisa berbahaya bagi PDAM sebagai perusahaan daerah," tegasnya.

Karena itu, kata Abyadi, kasus ini silakan dilaporkan ke Ombudsman.

"Ombudsman menunggu kasus ini dilaporkan ke Ombudsman," pungkas Abyadi Siregar.

Sebelumnya, Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang dihubungi lewat sambungan telepon pada hari Rabu, (2/8/2023) mengaku sedang ada kegiatan di luar kota dengan Dirut.

"Saya lagi rapat di Tarutung. Nanti saya hubungi lagi," katanya.

Namun, beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali, Nuraini tidak merespon.

Akan tetapi, pada hari Jumat, (9/6/2023) lalu, Nuraini saat diwawancarai di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin senilai Rp1,5 miliar tersebut..

Tetapi, waktu itu, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu.

Namun begitu, Nuraini mengaku hal ini akan disampaikan kepada Walikota Tanjungbalai.

Bahkan, Nuraini berjani kewajiban pihaknya terhadap rekanan tersebut akan segera direalisasikan dengan skema dicicil.

Namun, hingga saat ini, apa yang diucapkan Nuriani berbanding terbalik dengan kondisi yang sesungguhnya.

Sebab, sampai detik ini, PDAM Tirta Kualo sama sekali belum merealisasikan kewajibannya terhadap rekanannya yang telah bersabar sejak tahun 2011 silam.

Terpisah, kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin, Supesoni Mendrofa mengaku akan segera melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

"Sebelumnya juga, kita telah melayangkan somasi ke-3 kepada PDAM Tirta Kualo. Namun hingga kini belum ada niat baik dari Pemko Tanjungbalai cq PDAM Tirta Kualo untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami," katanya.