INHU - Satuan Polisi Lalu (Satlantas) Polres Inhu uji coba lapangan praktek wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, sesuai Keputusan Kakorlantas nomor: Kep/105/VIII/2023. Kegiatan uji coba lapangan praktek SIM C terbaru itu dilaksanakan seluruh personel Satpas 0915 Satlantas Polres Inhu, Minggu (6/8/2023).
 
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Fajri Sentosa, S.H., M.H, Senin (7 /8/2023) menjelaskan bentuk lapangan praktek SIM C terbaru tersebut tidak menyerupai angka seperti sebelumnya, melainkan beberapa tikungan dengan panjang rute lebih kurang 50 meter, lebar 1 meter.
 
"Mudah-mudahan, dengan lapangan terbaru ini, bisa memudahkan masyarakat ketika ujian praktek SIM C, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas," ucap Kasat.
 
 
Diungkapkan Kasat, hingga saat ini Satlantas Polres Inhu tetap memberikan coaching clinic yaitu, pelatihan dan pendampingan untuk masyarakat yang akan mengikuti uji teori maupun uji praktek pembuatan SIM di Satpas 0915 Polres Inhu setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 15.00 hingga 17.00 WIB secara gratis.
 
"Coaching clinic ini bertujuan meningkatkan ilmu, wawasan dan keterampilan masyarakat dalam berkendara sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian praktek SIM," pungkas Kasat.