TAPUT - Sebanyak 5 orang tersangka sindikat pelaku pencurian kenderaan sepeda motor (curanmor) di wilayah Taput berhasil diungkap dan di tangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Taoanuli Utara (Taput) Polda Sumut, Selasa (25/7/2023). Kelima tersangka masing-masing; SS (25) warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar Taput, MBS (37) warga Desa Sipahutar II, PS (18) warga Desa Sipahutar I, Pasupati PP(34) warga Desa Sipahutar I dan HN(30) warga Kota Medan.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi,S.T.K dalam siaran persnya, Sabtu, (5/8/2024) mengungkapkan, kelima tersangka berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda-beda.

Yang Pertama berhasil ditangkap, otak pelaku sindikat Curanmor SS (25) di tempat persembunyiannya di Silangit Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Begitu SS berhasil diamankan tim, penyidik langsung melakukan pemeriksaan mendalam secara intensif terhadapnya. Hingga akhirnya SS mengakui ada lagi beberapa temannya yang turut serta melakukan pencurian sepeda motor dan menyebutkan identitas para oknum pelaku.

Begitu mendapatkan identitas para tersangka lainnya, tim opsnal langsung mengatur langkah dan strategi melakukan pengejaran terhadap indentitas yang sudah dikantongi. Akhirnya tim berhasil meringkus MB.S (37) dari Sipahutar.

Berdasarkan hasil pengembangan lanjutan dari keterangan MBS, selanjutnya tim melakukan pengejaran sesuai data dan informasi. Hingga akhirnya berhasil meringkus ke 3 orang oknum tersangka lainnya dari Kecamatan Sipahutar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 5 tersangka diperoleh keterangan otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah SS (25).

Kronologis aksi Curanmor dilakukan kelima oknum tersangka dengan komplotannya hanya mengajak 1 orang pada setiap aksinya.

Di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong, SS melakukannya dengan MBS. di Desa Sidagal SS bersama PS, di Desa Siabal- abal I SS bersama PP.P dan di desa Siabal- abal II SS bersama HN. 

Selama komplotannya melakukan aksi curanmor, total sepeda motor yang berhasil dicuri  sebanyak 7 unit. Di antaranya 1 unit dari desa Siabalabal I, 1 unit dari desa Siabalabal II, 1 unit dari desa Sipahutar  Kecamatan Sipahutar.2 unit dari Desa Sidagal Kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong. 

Diakui Zuhatta, pada awalnya tim opsnal sempat mengalami sedikit kesulitan untuk mengungkap para oknum sindikat pelaku curanmor ini dikarenakan minimnya petunjuk yang didapat berikut keterangan informasi dari para saksi.

Berdasarkan pengakuan para oknum tersangka, dia saat mereka hendak akan melakukan aksinya selalu beraksi di malam hari. Dalam menjalankan aksinya selalu rapi karena sudah berpengalaman. 

Berkat keseriusan dan kejelian serta upaya kerja keras tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput berikut dibantu dengan dukungan dari Polsek Siborongborong, tim akhirnya berhasil mengungkap dan meringkus para oknum tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dan diamankan Sat Reskrim Polres Taput dari hasil kejahatan ke 5 oknum tersangka 4 unit sepeda motor, 3 unit jenis Supra X  125 dan Honda Vario 1 unit.

Sedangkan barang bukti kendaraan sepeda motor yang lainnya sesuai pengakuan tersangka sudah berhasil di jual di beberapa tempat di luar wilayah Taput.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 5 tersangka dijerat melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tiga tersangka sudah di tahan di sel tahanan sementara Mako Polres Taput dan Polsek Siborongborong guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya, SS dan MBS saat ini di tahan di polsek Siborongborong sesuai Locus delictinya (TKP) karena 1 kasus melapor ke polsek Siborongborong.