BATUBARA - Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan, KP (50) warga Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara juru tulis jenis togel. Plt Kasi Humas Polres Batu Bata Iptu Abdi Tansar, Sabtu (5/8/2023) mengungkapkan, KP diamankan di salah satu warung tuak di Kelurahan Lima Puluh pada, Jumat (4/8) sekitar pukul 21:30 Wib.
 
Abdi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang melakukan perjudian di lokasi tersebut.
 
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin IPDA Manahan Siregar langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
 
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 HP merk Nokia berisikan tulisan angka tebakan togel dan uang Rp25 ribu," ujarnya.
 
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 303 KHUPidana," tandasnya.