PADANGSIDIMPUAN - Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar melakukan kunjungan ke Polres Padangsidimpuan, pada kamis (3/8/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan serta memastikan Polres Padangsidimpuan memberikan pelayanan publik secara profesional.
 
Rombongan Ombudsman
tersebut disambut hangat Kapolres Padangsidimpuan AKBP dudung Setyawan SH. S. IK. MH dan Wakapolres Kompol Maju Harahap bersama Kabag SDM AKP Alexander Piliang.
 
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa, maksud dan tujuan dilakukan peninjauan adalah untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan yang disesuaikan dengan asas kepatuhan yang diatur dalam perundang-undangan.
 
"Salah satu tugas utama kami dalam mengawasi pelayanan publik adalah melakukan pencegahan, sehingga kami bisa melihat secara langsung bagaimana pelayanan publik diselenggarakan oleh polres Padangsidimpuan," ungkapnya
 
Ia menambahkan dalam menilai pelayanan publik di setiap penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebelum menilai.
 
"Ombudsman RI akan melakukan upaya untuk mentransfer pengetahuan terkait apa yang harus dipersiapkan," ujarnya.
 
"Merujuk pada undang-undang pelayanan publik dimana ada standar pelayanan yang harus dipenuhi, dikarenakan disitu kita dapat melihat sejauh mana mereka dapat mengimplementasikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.
 
Sementara, dikatakan Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Ombudsman RI alan melihat juga apakah pelayanan yang dilakukan secara transpan, pelayanan yang baik kepada masyarakat, memiliki kompetensi yang baik.
 
"Sehingga setiap tahun kita selalu menguatkan instrument kita sebagai alat untuk mengukur pemenuhan standar pelayanan publik," ujarnya
 
"Polres Padangsidimpuan merupakan salah satu kunjungan kita untuk melihat sejauh mana pelayanan publik, dan tentu kita berharapan bahwa kita semua yang diberi mandat dan amanat untuk penyelenggaraan pelayanan publik kita paham apa yang harus kita berikan kepada masyarakat karna setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik," harapnya.
 
Anggota Ombudsman RI menyarankan agar Polres Padangsidimpuan dapat memastikan pelayanan sesuai asas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yakni kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas
 
Sementara, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan SH. S. IK. MH mengapresiasi kedatangan ombudsman RI beserta perwakilan dalam rangka peninjauan terhadap kesiapan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
 
"Kami bersyukur dengan adanya pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman RI Sumut sehingga membuat kami terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, cepat, mudah, humanis dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mewujudkan program SANTABI " Selaras, Aman tampil baik sesuai Quick Wins Presisi polri," tutupnya.