ASAHAN - Sekolah Dasar (SD) Negeri 016446 Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan diduga melakukan pemungutan liar (pungli) terhadap siswa. Hal itu diungkapkan beberapa wali murid (orang tua siswa) kepada Gosumut.com baru-baru ini.
 
Beberapa wali murid tersebut membeberkan, pihak sekolah melakukan pemungutan terhadap siswa kelas 6 SD sebesar Rp200 ribu dengan cara menyicil seminggu sekali sebesar Rp10 ribu.
 
"Anak kami dikutip dua ratus ribu dibayar menyicil seminggu sekali sebanyak sepuluh ribu. Katanya untuk uang ijazah dan lain-lain," ungkap salah satu wali murid SD Negeri 016446.
 
Selain itu, ia juga mengungkapkan pihak sekolah juga ada melakukan pungutan liar terhadap siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
 
Menurutnya, adapun besaran pungutan tersebut senilai Rp60 ribu saat pencairan dana bantuan.
 
"Yang dapat bantuan pun dimintain enam puluh ribu sama pihak sekolah," katanya lagi.
 
Sementara, Anim selaku Kepala Sekolah SD Negeri 016446 Rahuning saat dikonfirmasi Gosumut.com, Kamis (3/8/2023) membantah adanya pungli sebesar Rp 200 ribu terhadap siswa.
 
Ia berdalih bahwa uang itu adalah tabungan yang nantinya akan digunakan untuk biaya pasfoto murid.
 
"Itu tabungan siswa, untuk pasfoto. Kalau ribut-ribut, biar kami pulangkan aja ke orang tua murid," katanya kepada Gosumut.com.
 
Sementara secara logika, biaya pasfoto sangatlah tidak masuk akal dengan nilai Rp200 ribu. Ketika logika itu diutarakan terhadap Kepala Sekolah, dirinya sedikit kebingungan dan berdalih akan mengembalikan sisanya.
 
Selain itu, Kepala Sekolah juga mengakui adanya pungutan yang dilakukan pihaknya terhadap siswa yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
 
Namun yang diakuinya tidak sebesar Rp60 ribu, melainkan sukarela. "Soal itu, ada yang ngasih lebih dari enam puluh ribu. Mereka memberi ya kamu terima. Tapi kan gak kami tentukan nilainya," katanya dengan gamblang.