SIBOLGA - Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Sibolga, pada Kamis (2/8/2023).

Rapat Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD Kota Sibolga TA 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Selfi Kristian Purba, A.Md.Farm.

"Rancangan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran (TA) 2023 dapat kami sampaikan sebagai berikut, Kondisi kemampuan keuangan daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2023 yaitu Jumlah pendapatan daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp 595.319.529.518, setelah perubahan menjadi Rp 643.304.110.270,18, bertambah sebesar Rp 47.984.580.752,18., berasal dari Pendapatan Asli Daerah," ujar Pantas.

Sebelum perubahan sebesar Rp 98.021.885.684., setelah perubahan menjadi Rp 122.402.380,390,18., bertambah sebesar Rp 24.380.494,706,18., pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 489.177.441.734, setelah perubahan menjadi Rp 512.781.373.580. sebesar Rp 23.603.931.846. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebelum perubahan sebesar Rp 8.120.202.100., setelah perubahan menjadi Rp 8.120.356.300, bertambah sebesar Rp 154.200.

Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai belanja, sebelum perubahan sebesar Rp 692.734.447.950, sesudah perubahan Rp 710.104.258.372, bertambah Rp 17.369.810.422, dengan rincian sebagai berikut : Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp 610.406.134.983., setelah perubahan Rp 615.775.945.405., bertambah sebesar Rp 14.369.810.422, Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp 88.828.312.967.

Setelah perubahan menjadi sebesar Rp 90.828.312.967, bertambah sebesar Rp 2.000.000.000, Belanja Tidak Terduga sebelum perubahan sebesar Rp 2.500.000.000, setelah perubahan Rp 3.500.000.000, bertambah sebesar Rp 1.000.000.000, Pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) TA 2023, Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 104.326.362.163, setelah perubahan sebesar Rp 73.711.591.832,82, berkurang sebesar Rp 30.614.770.330,18, pengeluaran pembiayaan daerah tidak terjadi perubahan sebesar Rp 6.911.443.731.”

"Kami telah berupaya untuk memenuhi amanat peraturan menteri dalam negeri No. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar, komprehensif, tepat waktu dan dapat disetujui sebagai Rancangan Perubahan APBD Kota Sibolga TA 2023 demi suksesnya Kota Sibolga yang kita cintai ini,” urai Wakil Wali Kota Sibolga.

Turut hadir dalam rapat Paripurna ini, para Anggota DPRD, Perwakilan unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah M. Yusuf Batubara, SKM, MM, Plt. Sekwan Kota Sibolga, Budi Darma Sibuea, S.Sos., M.M., para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Sibolga, unsur Perbankan dan Instansi Vertikal, unsur TP. PKK, Ketua Darma Wanita Persatuan, Masnah, S.E, Organisasi Masyarakat dan Insan Pers.

Foto: Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2023.