MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut meminta Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyelesaikan tunggakannya kepada rekanannya sebesar Rp1,5 miliar.

Apalagi, tunggakan sebesar Rp1,5 miliar atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Tanjungbalai tersebut telah selesasi dilaksanakan sejak tahun 2011 silam.

"Jadi sebenarnya, mengingat rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2011, maka tak ada alasan lagi bagi Pemko Tanjungbalai untuk tidak menyelesaikan tunggakan senilai Rp1,5 miliar itu kepada rekanannya," ujar Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan, Kamis (3/8/2023).

Sebab, Abyadi menegaskan, jika tidak segera diselesaikan akan berdampak negatif bagi Pemko Tanjungbalai selaku pemilik PDAM Tirta Kualo.

"Jika tidak segera diselesaikan, publik akan berfikir negatif terhadap Pemko Tanjungbalai. Bahkan mungkin ada yang menilai uang rekanan itu telah dihabiskan oleh pimpinan PDAM Tirta Kualo," tegas Abyyadi.

Oleh sebab itu, kata Abyadi, agar ini tidak menjadi preseden buruk bagi Pemko Tanjungbalai dan pimpinan PDAM Tirta Kualo, maka Walikota Tanjungbalai sudah selayaknya mengambil langkah penyelesainnya.

"Jadi, coba lah kita balikkan posisinya. Rekanan yang memiliki tunggakan ke Pemko Tanjungbalai, mungkin akan lain ceritanya. Maka, apa yang dilakukan Pemko Tanjungbalai terahadap rekanannya itu bisa dikategorikan tindakan kezoliman. Mengingat hak rekanan itu sudah ditahan sejak tahun 2011 oleh Pemko Tanjungbalai dalam hal ini PDAM Tirta Kualo," pungkas Abyadi.

Sebelumnya, Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang dihubungi lewat sambungan telepon pada hari Rabu, (2/8/2023) mengaku sedang ada kegiatan di luar kota dengan Dirut.

"Saya lagi rapat di Tarutung. Nanti saya hubungi lagi," katanya.

Namun, beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali, Nuraini tidak merespon.

Akan tetapi, pada hari Jumat, (9/6/2023) lalu, Nuraini saat diwawancarai di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin senilai Rp1,5 miliar tersebut..

Tetapi, waktu itu, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu.

Namun begitu, NUraini mengaku hal ini akan disampaikan kepada Walikota Tanjungbalai.

Bahkan, Nuraini berjani kewajiban pihaknya terhadap rekanan tersebut akan segera direalisasikan dengan skema dicicil.

Namun, hingga saat ini, apa yang diucapkan Nuriani berbanding terbalik dengan kondisi yang sesungguhnya.

Sebab, sampai detik ini, PDAM Tirta Kualo sama sekali belum merealisasikan kewajibannya terhadap rekanannya yang telah bersabar sejak tahun 2011 silam.

Sebelumnya, Supesoni Mendrofa selaku kuasa hukum dari PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin melayangkan somasi ke-3 kepada PDAM Tirta Kualo.

Hal itu dilakukan Supesoni Mendrofa setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Kualo.

Sama seperti yang pertama dan kedua, Somasi kali ini juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.

Namun, hingga kini, tunggakan sebesar Rp1,5 miliar itu belum juga diselesaikan oleh Pemko Tanjungbalai yang merupakan pemilik PDAM Tirta Kualo.