Toba - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhitung dari sejak Januari 2023 hingga 3 Agustus 2023.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Toba Samoair di Balige, Kamis, (03/08/2023).

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir sebahagiannya di bakar dan ada yang dipotong serta diblender.

Tujuan pemusnahan dilakukan bertujuan untuk tidak bisa lagi dipergunakan, serta menghindari penumpukan barang bukti di kejaksaan Negeri Toba Samosir berikut menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau hilangnya barang bukti.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir turut di ikuti dan disaksikan ketua Pengadilan Negeri Balige yang diwakili oleh Irene Megawati Sinaga,S.H,MH, Kapolres Toba diwakili Kapolsek Balige IPTU Slamet Pasaribu, Karutan Hendri Damanik,S.H, Pengacara, Badan POM, Kadis kesehatan Toba dr.fredy Sibarani.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis shabu seberat 24,75 gram dari 18 perkara, Ganja seberat 19,72 Kg dari 3 perkara, Ekstasi sebanyak 0,28 gram dari 1 perkara serta beberapa jenis barang bukti lainnya seperti handphone, parang, linggis, pisau dan garpu.

Plt Kepala kejaksaan Negeri Toba Samosir Hendra A.Ginting,S.H,MH kepada awak media usai pembakaran dan pemusnahan barang bukti menyampaikan, pemusnahan barang bukti atas beberapa perkara yang sudah inkrah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dari penegak hukum, khususnya masalah narkotika dan tindak pidana umum lainnya.

Ditegaskannya, "Ini bukan hanya acara seremonial belaka, ini adalah bukti dari bentuk keterbukaan dan transparansi penegak hukum khususnya masalah narkoba yang rentan bisa disalahgunakan," tegasnya.

Hendra juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini juga untuk mengurangi beban penyimpanan barang bukti, mengingat kapasitas penampungan dari gedung gudung Kejaksaan Toba Samosir terbatas.

Untuk pemusnahan barang bukti, sesuai dengan SOP pemusnahan barang bukti di Kejaksaan bisa dilakukan sebanyak 2 kali dalam satu tahun.tentu ini dilakukan tergantung dari jumlah barang bukti yang harus dimusnahkan.jelas Hendra Ginting.

Ditambahkannya, untuk pemusnahan barang bukti yang kita lakukan di tahun 2023 ini dikumpulkan dari 57 kasus perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang meliputi 3 sub perkara diantaranya tindak pidana Narkotika 21 perkara, Kamnegtibum 22 perkara dan Pidana Oharda 14 perkara.tandasnya.