TANJUNGBALAI - Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tak peduli soal adanya tunggakan kewajiban PDAM Tirta Kualo sebesar Rp1,5 miliar terhadap rekanan. Diketahui, PDAM Tirta Kualo masih belum membayarkan kewajibannya kepada rekanannya, PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin.

Padahal, pekerjaan kedua perusahaan tersebut telah selesai sejak tahun 2011.

"Maaf Bang, Saya periode 2019-2024," ujar Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Tengku Eswin yang juga kader Partai Golkar lewat pesan Aplikasi WhatsApp menjawab GoSumut, Rabu, (2/8/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR sama sekali tak merespon konfirmasi perihal kewajiban PDAM Tirta Kualo yang belum dibayarkan ke rekanan tersebut.

Kader PDI Perjuangan ini hanya membaca pesan konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Demikian juga halnya dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai lainnya, Syahrial Bhakti.

Hingga saat ini, politis Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini belum merespon konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Sedangkan Sekda Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung mengaku lagi sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Pak...saya izin sakit...hari ini masih di rawat di RS," tulis Sekda lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, Kabag Adm PDAM Tirta Kualo, Nuraini Saragih yang dihubungi lewat sambungan telepon mengaku sedang ada kegiatan di luar kota dengan Dirut.

"Saya lagi rapat di Tarutung bersama Dirut. Tunggu, ya," katanya.

Namun, beberapa saat kemudian, ketika dihubungi kembali, Nuraini tidak merespon.

Namun, pada hari Jumat, (9/6/2023), Nuraini saat diwawancarai di kantornya tidak menampik adanya kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin.

Waktu itu, Nuraini Saragih mengaku bahwa PDAM Tirta Kualo belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya tersebut kepada dua perusahaan rekanan itu.

"Namun begitu, hal ini akan kita sampaikan kepada Walikota Tanjungbalai. Dan akan kita realisasikan misalnya dengan skema dicicil," kata Nuraini Saragih.

Sebelumnya, Supesoni Mendrofa selaku kuasa hukum dari PT. Biro Teknik Utama dan CV. Bayo Angin melayangkan somasi ke-3 kepada PDAM Tirta Kualo.

Hal itu dilakukan Supesoni Mendrofa setelah somasi pertama dan kedua tidak diindahkan oleh pihak PDAM Tirta Kualo.

Sama seperti yang pertama dan kedua, Somasi kali ini juga ditembuskan kepada Walikota Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai dan Inspektorat Tanjungbalai.

Namun, hingga kini, tunggakan sebesar Rp1,5 miliar itu belum juga diselesaikan oleh Pemko Tanjungbalai yang merupakan pemilik PDAM Tirta Kualo.