INHU - Penetapan Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditetapkan. Penetapan Hari Jadi itu disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/8/2023). Melalui rapat paripurna itu turut disahkan penetapan pengembalian nama Kabupaten Indragiri Hulu menjadi Kabupaten Indragiri.

Siang itu, Aula lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja hari itu penuh dengan kehadiran para tamu undangan. Tampak hadir mulai dari para unsur forkopimda pejabat serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat Inhu.

Dari beberapa tokoh adat yang hadir diantaranya Ketua Umum LAMR HR Marjohan Yusuf, Ketua Persebatian Kekerabatan Kerajaan Indragiri Raja Maizir Mit, Ketua LAMR Inhu.

Bupati Rezita Meylani bersama Wakil Bupati Junaidi Rachmat hadir secara langsung pada pelaksanaan paripurna tersebut.

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Elda Suhanura bersama para wakil ketua dan diikuti 27 anggota dewan.

Hasil rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Muhammad Syafaat bahwa direkomendasikan untuk hari jadi Kabupaten Inhu jatuh pada tanggal 19 Maret 1956.

Penetapan oleh mengenai tanggal 19 Maret sebagai hari jadi dilakukan dengan berbagai landasan mulai dari akademik dan studi komparatif serta koordinasi dengan Pemprov dan daerah lain yang telah menetapkan hari jadi.

Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu

Selanjutnya, rekomendasi pansus itu kemudian diperkuat dengan persetujuan seluruh peserta rapat dan ketukan palu oleh Ketua DPRD.

Dihadapan anggota dewan dan undangan Bupati Rezita Meylani mengatakan bahwa momentum penetapan hari jadi ini merupakan suatu peristiwa penting dan bersejarah.

"Penetapan hari jadi ini merupakan peristiwa penting yang menjadi pengakuan identitas dan kebanggaan serta momentum bersejarah bagi Kabupaten Inhu," tutur Rezita.

Rezita pun menyampaikan rasa syukur dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah turut menjalani proses merumuskan hingga menetapkan hari jadi Kabupaten Inhu ini.

"Mari kita sambut hari jadi dan pengembalian nama Kabupaten Indragiri ini dengan spirit dan semangat yang sama untuk membangun Kabupaten Inhu yang semakin maju dan sejahtera," harapnya.

Terakhir, Rezita menyampaikan harapan akan doa dan dukungan dari para orang tua, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat untuk terus bersinergi membangun daerah. 

DPRD Puji Bupati Rezita, di Era Kepemimpinannya Beliau Perda RTRW Disahkan

Kabupaten Indragiri Hulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2023-2043.

Disahkannya Ranperda RTRW ini dinilai menjadi salah satu keberhasilan Bupati Rezita Meylani dalam memimpin Kabupaten Inhu.

Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu

Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD terkait RTRW Martimbang Simbolon saat dirinya memaparkan laporan hasil rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/8/2023).

Jalannya rapat paripurna siang itu dipimpin Wakil Ketua M Nasrullah dan dihadiri 27 anggota dewan.

Pertama kalinya saya resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Ibu Bupati perda RTRW ini berhasil diperdakan," sebut Martimbang.

Rekomendasi ranperda RTRW, kata Martimbang didasarkan pada berbagai landasan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama opd terkait maupun beberapa kabupaten tetangga.

Sementara itu, Bupati Rezita sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini.

Penataan RTRW menjadi sangat penting. 

Hadirnya perda RTRW Kabupaten Inhu, kata Rezita memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Disahkannya RTRW ini, lanjutnya juga mengharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu semakin terarah.

Diketahui, pengesahan ranperda RTRW menjadi rangkaian pengesahan agenda paripurna hari itu. Sebelumnya, paripurna turut mengesahkan tentang ranperda Hari Jadi Kabupaten Inhu.

Hadir juga dalam paripurna siang itu, Wakil Bupati Junaidi Rachmat, Sekda Inhu serta para unsur forkopimda.