LABUHANBATU - Seorang warga Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir. Pasalnya, EY alias Glembor, 31 diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian 1 Set Mesin Compresor Air Merk Sanchin Type SCN – 45 milik PT. Bilah Platindo. 
 
Informasi yang diterima, Rabu (2/8/2023), pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor yang bernama Herri Rubianto selaku Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo berada di kebun PT. Bilah Plantindo di Desa Perkebunan Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, di mana mandor bengkel PT. Bilah Plantindo atas nama Jefrianto Pakpahan menelepon pelapor dan memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II. 
 
Mendapat informasi itu, pelapor menemui Jefrianto Pakpahan di kantor gudang PT. Bilah Plantindo dan selanjutnya bersama- sama berangkat menuju rumah kamar mesin tempat hilangnya mesin air tersebut. Namun di rumah kamar mesin tidak ditemukan tanda - tanda kerusakan. Hanya saja, gembok rumah kamar mesin tersebut tidak berfungsi dengan baik.
 
Atas kejadian tersebut, Herri melaporkannya kepada Manager kebun PT. Bilah Plantindo, Rinto M Sidabutar yang kemudian merasa keberatan dan dirugikan lalu memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan pada Senin 31 Juli 2023 sekira pukul 09.00 Wib didapatkan informasi bahwa barang bukti berupa 1 Set Mesin Compresor air Merk Sanchin Type SCN – 45 milik PT. Bilah Platino, sehingga Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait, S.H, langsung mengamankan pelaku EY alias Glembor. 
 
"Pelaku diamankan di Lingkungan Bangun Sari II, Kelurahan Negeri Baru, Kec. Bilah Hilir, Kab. Labuhanbatu, dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 Set Mesin Compresor air Merk Sanchin Type SCN – 45 milik PT. Bilah Platindo dan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya.