LANGKAT - Plt Bupati Langkat menghadiri Pelantikan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Langkat ( FKUB) periode 2023-2028 bertema "Merawat Kerukunan Memperkokoh Semangat Kebangsaan", di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Senin 31 Juli 2023. M. Kurnia Amir, S. Sos, M. Pd, MM menyampaikan kehadiran FKUB kabupaten Langkat yang hari ini amanah itu ada di bawah komando Ust. Panjang Harahap, dimana bukanlah hal yang baru untuk merawat kerukunan yang ada di kabupaten Langkat ini.
 
"Namun untuk menjadi sinergi dan kekuatan mengawali innamal A'malu Binniyat, suatu langkah panjang yang sudah kami lalui di mana hari ini kita diretas kembali untuk sama nantinya dilantik oleh Bapak Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH," sebutnya.
 
Untuk itu, selaku panitia pelaksana, dirinya mengucapkan terima kasih pada Plt Bupati Langkat atas atensi dan perhatian Plt Bupati Langkat acara yang telah direncanakan terlaksana dengan baik dan sukses.
 
"Intinya pelantikan ini adalah sesuatu yang tidak menjadi keharusan tetapi dengan adanya pelantikan ini menjadi penyemangat untuk tahu amanah yang ada untuk paham bagaimana berjuang di tengah masyarakat," ucapnya. 
 
Panjang Harahap selalu Ketua FKUB Kabupaten Langkat menyampaikan terima kasih kepada Plt Bupati Langkat yang telah ikhlas dan Ridho untuk melantik. 
 
"Bersama dalam perbedaan menjadi warna indah dalam kehidupan kita, kita berbeda agama, suku, bangsa, serta bahasa mungkin juga berbeda pilihan tetapi kita bersama. Bergandeng tangan saling toleransi, rukun, dan damai dalam menciptakan harmonisasi berbangsa dan bernegara dalam Bingkai NKRI," ucapnya. 
 
Sementara, Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan selamat untuk ketua dan seluruh pengurus yang baru saja dilantik.
 
"Secara khusus saya merasa berbangga hati dengan berkumpulnya para tokoh dari berbagai agama yang ada di kabupaten Langkat dalam satu forum kerukunan sebagaimana yang kita lakukan saat ini yang mencerminkan bahwa kebersamaan dan keharmonisan masyarakat kabupaten Langkat telah terwujud dengan baik," yakinnya. 
 
Diiringi dengan harapan, lanjut Afandin, semoga saudara sekalian dapat mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan menjalankan program kerja yang direncanakan.
 
Maka dari itu baik pengurus forum kerukunan umat beragama maupun masyarakat pada umumnya, harus memahami aturan dan ketentuan yang berlaku tentang kerukunan antar umat beragama. 
 
"Selanjutnya, untuk itu kita ketahui bersama bahwa pembentukan FKUB ini merupakan salah satu amanat dan peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah," jelasnya. *