SIBOLGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga mengamankan JH warga Pandan, Tapteng buntut dari kasus kredit macet sebesar Rp 2,9 miliar di salah satu Bank BUMN di Sibolga, Sumatera Utara, Senin (31/7/2023 Togap Silalahi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengatakan, bahwa tersangka JH diamankan dari kediamannya di Pandan.

Kejari Sibolga pada 25 Juli 2023 telah menetapkan dua tersangka, tersangka pertama HT telah diamankan pada Rabu (26/7) kemarin. 

"Jadi hari ini JH telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penahanan," kata Togap.

Menurut Togap, JH telah lima kali dilakukan pemanggilan dari Kejari Sibolga namun tidak diindahkan.

"JH pun sempat kabur ke Pekanbaru," jelas Togap.

Masih kata Togap, tersangka tiba di kejaksaan Sibolga sekitar jam setengah delapan pagi untuk memberikan keterangan. JH pun didampingi penasehat hukumnya.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, kalau ada unsur keterlibatan uang kemana mengalir kepada pihak terkait, turut kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Togap.