MEDAN - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan mengamankan tiga terduga pengoplos gas subsidi di Kecamatan Medan Sunggal. Ketiganya, RT, NF dan APG diamankan polisi saat melakukan aktivitas ilegal dari sebuah pangkalan yang berkedok kost-kosan di Jalan Sei Kapuas Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
 
Penggerebakan dilakukan pada hari Kamis, (27/7/2023) malam. 
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam penggerebekan itu tiga orang diamankan saat melakukan aktivitas pengoplosan dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke 5,5 dan 12 kilogram.
 
"Tadi malam, Ditreskrimsus dan Polrestabes Medan bersama melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi," ujar Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Polda Sumut, Teddy John Sahala Marbun dan Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa di lokasi penggerebekan, Jumat (28/7/2023).
 
Lebih lanjut dijelaskan Hadi, seharusnya, gas subsidi 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
 
Namun untuk memperoleh keuntungan, gas subsidi itu diselewengkan ke tabung subsidi 5,5, dan 12 kilorgam.
 
"Pengungkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim," jelas eks Kapolres Boak Numfor ini.
 
Hadi mengungkapkan, selain mengamankan para pelaku, tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan ini menyita barang bukti berupa 349 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 124 ukuran 12 kilogram, 100 karet tabung gas.
 
Kemudian, 60 plastik segel dan beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas pengoplosan tersebut.
 
"Berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan," ungkap Hadi.
 
Karena itu, Hadi menegaskan, dari penindakan gabungan ini, Polda Sumut akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan ke tempat-tempat lain terkait dugaan adanya pelanggaran seperti ini.
 
"Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan terhadap aktivitas Ilegal, terlebih mengoplos barang atau bahan bersubsidi dari pemerintah," pungkas Juru Bicara Polda Sumut ini.
 
Sementara itu, di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun menjelaskan peran dari ketiga pelaku yang diamankan dalam penggerebekan itu.
 
Teddy menyebut, RT bertugas untuk memindahkan gas ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram maupun 50 kilogram menggunakan alat bantu pipa. 
 
NF berperan membersihkan setelah pengoplosan, dan APG memasarkan tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 kilorgam.
 
"Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, gas diperoleh dari wilayah Kota Medan," sebut Marbun.
 
Seperti diketahui, kata Marbun, kemarin sempat terjadi kelangkaan.
 
"Dan Bapak Kapolda meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 kilogram," terang Marbun.
 
Sedangkan untuk pemilik usaha tersebut berinisial BSS, telah melarikan diri dan saat ini sedang dilakukan pencarian.
 
"Pangkalan yang digerebek ini terdaftar atas nama Nopandi. Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawasi pendistribusian gas LPG ukuran 3 kilogram, karena peruntukannya adalah untuk orang miskin," pungkas orang nomor satu di Ditreskrimsus Polda Sumut ini.