PALAS - Ditenggari penganiayaan terhadap anak di bawah umur, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IAD dilaporan kepihak Kepolisian Sektor Barumun. Infornasi yang dihimpun Go Sumut, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Tano Bato, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Kejadian penganiayaan berawal pada saat pelaku sedang melintas di depan rumah korban. Di mana korban lagi duduk bersama teman-temannya di teras rumah. Tanpa sebab yamg tidak diketahui korban, pelaku mengucapkan kata "bodat doho" (monyet kau) kepada korban.

Mendengar ucapan pelaku, korban menyahuti "apa salahku". Menerima jawaban tersebut, pelaku menghampiri korban dan langsung memukulnya mengunakan ember plastik ke arah kepala korban.

Tidak sampai disitu aja, pelaku yang kesal juga menarik bibir dan menjambak rambut korban serta mencakar wajah dan bagian dada korban.

Korban yang trauma mengadukan penganiayaan itu kepada ibunya, kemudian ibu korban menghubungi suaminya (pelapor) yang lagi menghadiri undangan pengajian di Kecamatan Lubuk Barumun.

Sesampainya di rumah, ayah korban Kadiran (40) melihat kondisi anaknya yang luka dan memar. Tidak terima dengan tindakan penganiayaan anaknya tersebut, dia langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Barumun.

Akibat penganiayaan tersebut korban sebut saja nama Bunga mengalami luka -luka dan memar akibat dipukul mengunakan ember platik dan mencakar wajah dan bagian dada korban.

Sepengetahuan Kadiran, anaknya tidak mempunyai masalah dengan siapapun selama ini.

Ia berharap, pelaku yang menganiaya anaknya sesegera mungkin ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, SE dikonfirmasi, Sabtu (29/7/1023) membenarkan, ada laporan dugaan tindak kekerasan kepada anak di bawah ummur.

”Iya, kita sudah terima laporan pengaduannya, dan sudah melimpahkan kasus ini ke Polres Palas sehubungan korban masih di bawah umur," pungkasnya.