PALAS - Polres Padanglawas (Palas) menangkap dua orang pelaku eksplotasi anak dan kasus perbuatan cabul dari lokasi cafe di Kecamatan Barumun. Korban anak di bawah ini dicabuli oleh pelaku HH, warga Kecamatan Barumun, ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Palas, AKBP Diari Estetika, SIK didampingi KBO Reskrim, Iptu Ahmad Bani.S.SH mengatakan, terungkapnya kasus ekspoltasi anak dan cabul terhadap anak tersebut atas laporan orangtua korban ke Satreskrim Polres Padanglawas.

Menindaklanjuti laporan orangtua korban, Mara Sutan Pulungan dan Linda Hasibuan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 19.37 WIB, personel Satreskrim melakukan pengeledahan di TKP lokasi cafe di Kecamatan Barumun.

Korban mengaku dipekerjakan untuk melayani tamu pengnjung cafe dan juga telah dicabuli pelaku AH di lokasi cafe.

Korban eksplotasi anak, VLH alias Wahyuni alias Nonik alias Aceh (25) warga Baka Belitung, sedangkan pelaku cabul AH (23) warga Kecamatan Barumun yang telah diamankan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Mapolres Palas," ujar AKBP Diari Estetika, Jumat (28/7/2023).

Terhadap pelaku tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur atau eksplotasi anak, lanjutnya, melanggar Pasal 88 jo pasal 76 dari UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun pejara.

Sementara terhadap pelaku kasus cabul terhadap anak dibawah umur melanggar Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf e dan g dari UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ancama hukumam 12 tahun ditambah satu pertiga dari pidana pokok.

Ditambahkan, barang bukti yang diamankan dari lokasi cafe berupa satu buah jerigen beriskan tuak, 9 botol minuman bir, satu set Speaker Sound Sytem, dua buah Micophone dan satu unit Wireless dan Kartu Keluarga Korban.