MEDAN - Juan Irwan Parningotan Siregar selaku Mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II, Jumat (28/7/2023) secara virtual duduk jadi 'pesakitan' di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Pria 33 tahun itu pada tahun 2021 hingga 2022 didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau kredit macet jenis Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dengan cara 'mengakali' data 22 nasabah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam dakwaan menguraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah / debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.

Antara lain, atas nama Antonius Sebastian Purba, Okto Tumas, Riki Mahyudi Manurung, Heldina Sulastri Manurung, Yogianda Sitorus, Dedi Irawan, Asri May Emeldo Lubis, Susi Rahayu.

Darwin, Riko Rikardo, Misiati, Muhammad Ibnu Khoir, Noni Devi Lestari, Rizky Ramadhani, Irwan Sahputra Sitorus, Riyan, Syahrul Bahagia Sitorus dan Sarwiji.

Karena tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama enam bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro, terdakwa meminta para debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa/ Kelurahan tempat tinggal masing- masing.

Selanjutnya Surat Keterangan Usaha yang tidak benar tersebut terdakwa lampirkan pada permohonan KUR Mikro masing- masing debitur, sehingga dalam proses pengajuan, terdakwa selaku Mantri tidak melakukan kunjungan / on the spot ke lokasi tempat tinggal serta lokasi/ tempat usaha sebagian besar calon nasabah / calon debitur yang terdakwa gunakan identitasnya tersebut.

Untuk memuluskan niat atau rencana jahat tersebut, terdakwa tidak mewajibkan calon nasabah / calon debitur untuk menyediakan agunan dan untuk meyakinkan Pemutus yang dalam hal ini Kepala Unit BRI Bandar Pasir Mandoge untuk memberikan putusan terhadap permohonan pengajuan KUR Mikro yang diajukan.

Terdakwa pun melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing- masing debitur, dan agunan milik nasabah lain tersebut terdakwa ambil di ruang arsip.

Agar calon nasabah/ calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, terdakwa menjanjikan akan memberi calon nasabah / debitur tersebut imbalan berupa sejumlah uang setelah kredit yang diajukan tersebut cair serta terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit / pinjaman tersebut.

Bahwa setelah dana masuk ke rekening debitur penerima KUR Mikro, sebagian besar dana tersebut digunakan oleh terdakwa, bahkan buku tabungan serta kartu ATM sebagian besar debitur juga dipegang oleh terdakwa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan debitur bahwa kredit tersebut akan dibayar dan dilunasi oleh terdakwa.

Tertanggal 14 Februari 2022, warga Jalan Lintas Balige, Kelurahan Narumonda IV, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu dimutasi dari BRI Unit Bandar Pasir Mandoge ke BRI Unit Terminal II.

Tindakan 'akal-akalan' serupa juga dilakukannya dengan menggunakan 4 nasabah untuk pengajuan KUR Mikro di BRI Unit Terminal II. Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sebagian kecilnya diserahkan kepada keempat nasabah / debitur.

Sebagian besar dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online. Juan Irwan Parningotan Siregar pun dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Nazir melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dikarenakan penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan tidak mengajukan nota keberatan alias kasasi.*