MADINA - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak( PPPA) menggelar sosialisasi penanganan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sosialisasi itu digelar di aula Hotel Rindang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (26/7/2023). Kemudian ini dihadiri Wakil Ketua DPR RI Marwan Dasopang MSI, perwakilan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Dra.Anisah MSI dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Madina Efrida Nasution Sp.
 
Marwan Dasopang MSI, menyampaikan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dan sering ditayangkan di media telivisi maupun media sosial sangat miris terjadi. 
 
Meski demikian ia berharap kasus kekerasan perempuan ini bisa cepat di cegah. Maka untuk itu komisi 8 DPR RI pun siap untuk membuat undang-undang untuk perlindungan terhadap perempuan yang mengalami kekerasan khususnya di dalam rumah tangga.
 
"Akan tetapi harus juga kita dapatkan dan sama sama mendukung oleh pihak terkait dari kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI," ucapnya. 
 
Marwan Dasopang juga menambahkan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan ini tentu harus dilakukan perbaikan terhadap diri sendiri terlebih dahulu.
 
Seperti mendalami ilmu agama, menjunjung tinggi perilaku adab, menjaga adat istiadat, maka dari itu hal yang akan menimbulkan kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah dan kemungkinan tidak akan terjadi.
 
Sementara itu , Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Dra Anisah MSI, menyampaikan perempuan dan anak menjadi salah satu sumberdaya potensial bagi pembangunan indonesia. 
 
"Sedangkan data kekerasan terhadap perempuan dewasa yang terlihat dalam simfoni PPA berdasarkan selama bulan januari hingga juni 2023 terdapat 3.355 kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," imbuhnya. 
 
Pemerintah juga sebut Dra Anisah, sudah melakukan berbagai terobosan untuk menurunkan angka kekerasan, seperti prioritas pada aksi pencegahan dengan menerbitkan UU tindak pidana kekerasan seksual no 12 tahun 2022, dan memberikan penanganan kasus yang tepat bagi korban untuk layanan pengaduan, layanan kesehatan dan layanan pendamping bantuan hukum.
 
Kemudian dikatakan Efrida Nasution bahwa kekerasan yang terjadi terhadap perempuan selama ini penyebabnya kebanyakan dari faktor ekonomi, pergaulan bebas, dan kurang nya mendapatkan ilmu agama
 
Dan dalam penanganan kasus terhadap kekerasan perempuan ini tentu telah di bentuk tim lintas sektoral yang tergabung dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Polres Madina, Kejaksaan Negeri Madina, Pengadilan Agama, Rumah Sakit Umum, dan MUI.
 
"Kemudian dibentuknya tim lintas sektoral ini bertujuan untuk bekerja sama dalam pencegahan terhadap kekerasan perempuan," Kata Efrida, Kepala Bidang Perlindungan Anak Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Madina tersebut.