PALAS - Selama semester pertama tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padanglawas(Palas) tangkap 46 orang terkait kasus jaringan peredaran dan pemakai narkotika. Hal itu disampaikan Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Kamis (27/7/2023) di ruang kerjanya.

Dikatakan, semua jenis narkotika seperti ganja, sabu yang sangat merusak mental dan perilaku generasi muda ditengah masyarakat menjadi masalah serius.

Bahkan di wilayah Kabupaten Palas, peredaran jaringan narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga menjadi atensi prioritas untuk pemberantasannya dengan melibatkan kepedulian masyarakat.

"Terhitung mulai Januari sampai Juli 2023 ini, Satres Narkoba Polres Palas sudah berhasil menangkap 46 orang tersangka pelaku dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Palas," terang Agus.

Dan 46 orang yang terlibat kasus narkoba itu, 24 orang telah dikirim untuk menjalani rehabilitasi. Sedang 22 orang lainnya lanjut ke proses hukum.

Terakhir ini, Satres Narkoba menangkap tersangka MF, saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Desa Sirao-rao Dolok, Kecamatan Sosa.

"Dengan demikian menambah 1 orang tersangka lagi yang terlibat dalam peredaran jaringan narkotika," ungkapnya.