Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran 2020-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih, Rabu (26/7/2023). Adapun tersangka tersebut yakni Evy Novianti Siregar (31) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, Tim Pidsus Kejari Medan terlebih dahulu menetapkan Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, sebagai tersangka pada 30 Maret 2023 lalu.

"ENS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan Program wajib Ma’had bagi mahasiswa/i UINSU Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dikatakan Simon, Evy ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap ENS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang," ujarnya.

Mochammad Ali Rizza menyebut berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut, dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.956.200.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*