MEDAN - Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Irwan Saleh Siregar lewat persidangan secara virtual, Senin (24/7/2023) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 4,5 tahun penjara. Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel Habi Afpandi Nasution menuntut terdakwa pidana Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini terpidana mantan Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Insan Mukmin Hasibuan sebesar Rp741.600.821.

"Uang negara sebagaimana ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2020 secara bertahap dicairkan terdakwa bersama mantan Kades Sorimanaon, Insan Mukmin Hasibuan.

Uang tersebut tersebut kemudian dipergunakan terpidana tidak sesuai peruntukannya, membuka tambang emas ilegal di Kabupaten Tapsel. Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kaur Keuangan yang seharusnya mencairkan dana seluruh kegiatan desa dan membuat laporan keuangan, urai JPU Habi Afpandi.

Selama menjabat Kaur Keuangan, lanjutnya, terdakwa mengaku sama sekali tidak dilibatkan kegiatan desa. Namun tidak melaporkan kondisi dimaksud dan tidak mengajukan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel.

Oleh karenanya, Irwan Saleh Siregar tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hanya terpidana mantan kades yang menikmati uang negara tersebut.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, berterus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

2 Liter

Pada persidangan lalu ketika diperiksa sebagai terdakwa, Irwan Saleh Siregar mengaku tidak ada menerima uang dari terpidana mantan kades setelah pencairan dana APBDes.

"Saya ditelepon saya berangkat ke bank. Sampai di bank, dia (terpidana Insan Mukmin Hasibuan) sudah ada di bank. Habis kami teken pencairan uangnya langsung dibawanya. Cuma dikasih ngisi minyak kereta (sepeda motor) 2 liter.," urai terdakwa.

Hakim ketua Sarma Siregar didampingi anggota majelis Dr Edwar dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Manullang.

5 Tahun

Insan Mukmin Hasibuan selaku Kepala Desa (Kades) Sorimanao, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, Senin (15/12/2022) lalu dihukum 5 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi.

Laporan (LPj) APBDes tidak mampu dipertanggung jawabkan. Di beberapa kegiatan disebut-sebut fiktif dan mark-up. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp741.600.821.

Terpidana dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara Rp741.600.821. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.*