LABUHANBATU - Satreskrim polres labuhanbatu amankan seorang pelaku inisial HSP alias Hendra (30) warga jalan Durian Gang ll Kel Cendana Kec Rantau Utara Kab. Labuhan batu itu diamankan pada hari Senin 11Juli 2023 lalu sekira pukul 14.00.wib, di warnet Jalan Siringo-ringo saat duduk santai bersama temannya . Kapolres Labuhan batu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin SH dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba SH, menjelaskan kronologis peristiwa itu, terjadi pada hari Minggu (9/7/2023) lalu, sekira 9.30.wib, dimana korban yang saat itu berada diluar kota diberitahu saksi Lidia Situmorang bahwa rumahnya telah dibongkar orang, mengetahui kejadian itu korban langsung pulang kerumah, setibanya dirumah korban memeriksa isi rumah dan melihat sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit Handycam 2 buah jam tangan telah hilang digasak pelaku.
 
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah lantas melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhan batu. Dimana dalam rekaman terlihat seorang pria didalam rumah saat melakukan aksinya.
 
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polres Labuhan batu langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dijalan Siringo-ringo.
 
Selanjutnya, sambung Iptu Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang yang domisili di Kota Pinang Kab Labuhan batu Selatan,dan jam tangan dibuangnya dijalan saat menuju Kota Pinang, sedangkan Handycam masih disimpan dirumah pelaku.
 
“Menindak lanjuti laporan koban yang mengalami kerugian 27 jt itu, pihak kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta dari hasil CCTV mengarah kepada tersangka Hendra dan berhasil kita ringkus diwarnet dijalan Siringo-ringo” Terang Iptu Arwin SH, Jum’at (21/7/2023) diruang unit Pidum Satreskrim Polres Labuhan batu.
 
Tersangka HSP alias Hendra melakukan pencurian dirumah korban dan mengaku bahwa dirinya masuk ke dalam rumah korban sekira pukul 4.00 wib dini hari melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, pelaku juga merusak pintu depan rumah korban agar bisa membawa sepada motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci Palsu.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 7 tahun penjara.