LHOKSEUMAWE – Kerugian negara akibat dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe sekitar Rp44 miliar dan dana yang berhasil disita Kejaksaan Negeri Lhokseumawe hingga saat ini mencapai Rp 9.997.282.320. Bahkan akibat kasus tersebut sudah ada pihak yang dijadikan tersangka oleh Kajari Lhokseumawe di antaranya mantan Walikota Lhokseumawe SY dan mantan Direktur RS Arun H.
 
Dalam kasus tersebut pihak Kajari Lhokseumawe terus menghimbau kepada pihak-pihak yang terlibat menikmati uang haram itu agar dikembalikan kepada negara, alhasil ada sejumlah pihak mengembalikan uang hasil dugaan korupsi itu, bahkan terakhir Sekda Kota Lhokseumawe T.Adnan, SE mengembalikan dana sebesar Rp 238.000.000. Kabarnya dana tersebut dari honor Komisaris Utama PT Pembangunan Lhokseumawe bersumber dari manajemen fee PT RS Arun.  
 
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin,SH,MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama,SH,MH didampingi Kasi Pidsus Saifuddin,SH,MH, Kamis (20/7/2023) terus mengimbau pihak-pihak yang menerima dana dugaan korupsi RS Arun untuk segera dikembalikan ke negara.
 
“Hingga saat ini total dana dugaan korupsi yang telah berhasil disita Kajari Lhokseumawe sebesar Rp 9.997.282.320, terakhir Sekda Kota Lhokseumawe TA mengembalikan sebesar Rp 238.000.000,- pihak kita terus menghimbau, sejumlah pihak yang ikut menikmati dana hasil korupsi RS Arun segera dikembalikan kepada negara,” ungkapnya.
 
Kerugian negara yang sudah berhasil dikembalikan mencapai Rp9.997.282.320, sudah disetor ke Bank Syariah Indonesia dititip ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kajari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.