PALAS - Empat pemuda tersangka pelaku pemerasan terhadap seorang warga berinsial MHS(37) dituding modus berzina dan memakai narkoba dicokok polisi di Kelurahan Pasar Sibuhuan. Keempatnya, masing -masing berinisial AHN alias Kasim (23) warga lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, AMMP alian Andi (19) warga lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Selanjutnya, MJMP alias Jogi (24) dan MDAP alias Doni (22) keduanya warga desa Parapat Kecamatan Sosa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, SH,.MH melalui Kasi Penmas Sihumas Bripka Ginda K Pohan mengatakan, keempat tersangka pemerasan dicokok di kawasan Padangluar, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan, kejadian pemerasan berawal, saat korban MSH berjanji bertemu dengan pelaku MDAP alias Doni melalui pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya korban MSH berjanji untuk bertemu dengan pelaku Doni di salah satu rumah kosong di Sigala-gala Desa Bulusonik," kata Bripka Ginda, Jumat (21/7/2023).

D irumah itu, Doni kemudian menawarkan korban untuk dikusuk. Saat korban mengiyakan, Doni mengatakan kepada korban untuk membuka baju dan celananya.

Korban menurut pemintaan pelaku Doni, tetapi baru saja membuka baju dan celananya. tiba-tiba ketiga pelaku lainnya Jogi, Kasim dan Andi masuk melalui jendela rumah tersebut dan langsung mengancam korban, bahkan salah satu pelaku mengaku sebagai Ketua Naposo Bulung, papar Ginda.

"Ketiga pelaku menuduh korban berzina dan memakai narkoba, sehingga korban akan dilaporkan ke Kepling dan ke kantor Polisi, tidak sampai disitu pelaku juga mengancam akan membunuh korban sambil video kan korban yang bugil," ucap Ginda.

Lanjut Bripka Ginda, korban yang ketakukan memohon kepada pelaku agar mereka berdamai, kemudian pelaku mengiyakan dan menahan Handphone milik korban. Selanjutnya pelaku membuka aplikasi mobile banking korban dengan jumlah saldo Rp 100 juta.

"Pelaku yang berjumlah empat orang itu kemudian meminta uang damai Rp 60 juta kepada korban, meminta korban untuk mentransfer uang tersebut ke salah satu rekening pelaku,"  jelas Ginda.

Ditambahkan, usai kejadian tersebut korban yang merasa diperas kemudian melaporkan ke Polres Palas dengan LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.

Keempat pelaku mengakui, perbuatannya dan uang damai tersebut sudah dibagi empat, Kemudian dua orang pelaku telah menggunakan uang damai tersebut untuk membeli sepeda motor.

Dari tersangka, Satreskrim Polres Palas menyita barang bukti berupa bukti transfer uang senilai Rp. 60 juta dari Brimo, dua unit sepeda motor, Kawasaki KLX dan Yamaha MX King.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun, tandas Ginda.