LABUHANBATU - Kapolsek Panai Tengah Iptu H.Naibaho, S.H.,M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda DP.Samosir, S.Sos bersama personil Polsek Panai Tengah, mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Polsek Panai Tengah. Keduanya masing masing J alias Ijuk (40) warga Dsn. II Sei Dumun Desa Sungai Rakyat, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu dan KH alias Koek (45), warga Dsn. VI Desa Sei Nahodaris, Kec. Panai Tengah, Kab. Lab. batu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James melalui Kapolsek Panai Tengah Iptu H.Naibaho, S.H.,M.H menerangkan, pada Senin 17 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah peladangan yang terletak di Dusun VIII Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 
 
Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah Iptu H.Naibaho,SH.,MH bersama Kanit Reskrim dan anggota opsnal melakukan cek ke TKP sesuai informasi untuk melakukan penyelidikan.
 
"Setelah sampai di rumah peladangan sawit tersebut dan memastikan kedua pelaku berada di dalam rumah, kemudian anggota langsung mengepung dan membuka pintu rumah, tetapi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam," ujar Kapolsek, Selasa (18/7/2023). 
 
Kemudian anggota menyuruh membuka pintu, tetapi kedua pelaku tidak membuka yang selanjutnya anggota mendobrak pintu belakang. 
 
"Setelah terbuka kita mengamankan pelaku KH alias Koek yang bersembunyi di kamar mandi dan pelaku J alias Ijuk sembunyi di kamar rumah pondok," terangnya. 
 
Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat ditemukan barang barang berupa 3 buah plastik klip besar tembus pandang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah timbangan digital, 56 buah plastik klip besar tembus pandang kosong, 90 buah plastik klip tembus pandang ukuran sedang kosong, 160 buah plastik klip tembus pandang ukuran kecil kosong, 1 Unit HP Android merk Realme warna hujau, 1 unit HP android merk Realme warna biru, 1 Unit HandPhone Nokia warna hitam, 1 buah gunting warna hitam, 3 buah pipet minuman ukuran besar sebagai skop dan 1 buah skop terbuat dari pipet minuman kecil.
 
"Kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik kedua pelaku yang diperoleh dari laki-laki yang biasa disebut namanya inisial AZ dan pelaku tidak tahu warga mana, dan serah terima barang bukti sabu- sabu tersebut di jalan di simpang Ajamu," bebernya. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum yang berlaku di NKRI.