TOBA - Seorang oknum kades di Kabupaten Toba dilaporkan ke polisi oleh M br Sirait ibu kandung korban atas dugaan perbuatan cabul anak dibawah umur.


Pelaku berinisial JS dilaporkan telah melakukan pancabulan terhadap anak di bawah umur berinisial OS (15) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/I/2023/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT pada Jumat, 27 Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTLP/23/I/2023/SU/TB.

Menurut keterangan Ibu korban, perbuatan cabul terhadap putrinya diduga dilakukan JS terhadap putrinya pada 15 Desember 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Di mana JS saat itu diduga melakukan perbuatan cabul di persawahan di Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba.

Dikisahkan ibu korban, peristiwa dugaan perbuatan cabul ini terjadi saat JS yang merupakan oknum kepala desa di Kecamatan Balige itu datang ke rumah korban untuk meminta izin kepadanya untuk menemani JS mencari kerbau di daerah persawahan.

"Saat itu JS datang minta ijin ke saya agar si OS mau menemaninya mencari kerbau yang tak kunjung pulang." terang M br Sirait.

Dengan tidak menaruh curiga ditambah JS adalah masih ada hubungan saudara, dia mengizinkan OS ikut melakukan pencarian kerbau bersama JS.

Saat itu atas permintaa orangtuanya, OS lantas cepat-cepat mandi dan langsung menemui JS di ruang tengah rumah korban dan akhirnya mereka berdua pergi bersama sama ke persawahan untuk mencari kerbau yang akan dicari, namun kerbau tersebut tidak ditemukan.  

JS lalu mengajak OS ke rumahnya untuk mengambil senter dan selanjutnya mereka kembali lagi ke persawahan.

Tanpa alasan yang jelas, saat itu JS memberikan uang Rp.100.000 kepada korban OS dan tiba-tiba JS memeluk korban dari belakang. Sebelum memeluk korban dari belakang, JS terlebih dahulu mengelilingi korban. Dengan kejadian itu sontak korban terkejut dan meronta yang akhirnya berlari sambil melemparkan uang yang diberikan JS.

Dalam upaya pelariannya, di tengah jalan korban OS bertemu dengan CT teman korban siswa di SMP.

Saat mereka bertemu, CT menanyai OS yang saat itu sudah keadaan menangis. Kemudian OS mau menceritakan peristiwa yang dialaminya, namun tiba tiba JS sudah datang dan berada di dekat mereka yang akhirnya JS mengajak OS untuk pulang dengan suara bernada tinggi, sehingga korbanpun tidak menceritakannya kepada CT.

OS akhirnya ikut pulang bersama oknum JS.

Setiba di simpang dekat rumah korban, JS kembali memberikan uang sejumlah Rp102.000 sembari berkata kepada korban agar jangan menceritakan yang terjadi kepada orang tuanya atau siap pun.

Setibanya di rumah si korban, JS masih menyempatkan diri duduk seperti tidak terjadi apa-apa, sementara OS langsung ke kamarnya.

Tidak berselang lama setelah JS pulang, korban pun akhirnya keluar dari kamarnya. Dengan nada marah, OS melempar sesuatu kepada ibunya sembari marah. "Holan alani ho nga naeng diperkosa si JS be au naking (gara-gara kamulah. Kau suruh aku nemani Siahaan itu, tadi hampir saja aku diperkosanya)," ucap OS kepada Ibunya dengan nada marah.

Mendengar itu, M br Sirait ibu kandung korban pun marah dan melaporkan apa yang dialami oleh putrinya.

"Namun apa yang saya adukan kepada kepala desa dan Penetua Adat tidak menemukan hasil dan keadilan," bebernya.

Akhirnya 27 Januari 2023 dengan keputusan keluarga, melalui ibu korban resmi membuat laporan pengaduan di Polres Toba dan perkara ini telah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Toba.

Kuasa Hukum korban, Hobbin Gultom,S.H dan Rekan kepada awak media menuturkan, jika perkara ini masih dalam penanganan dan proses penyidikan pihak Polisi. "Kasus ini masih dalam penyidikan," terang Hobbin Gultom Sabtu, (15/7/2023) di kantornya di Porsea.