MADINA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mensosialisasikan penyedian layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan korban kekerasan. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukarame, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina pada Jumat (14/7/2023). Dan mengundang dua orang narasumber yakni Muhammad Mitra Lubis dan Syariffuddin, dari Jaringan Perlindungan anak indonesia dan berprofesi sebagai Advokad dan juga Tenaga Ahli Hukum di UPTD. PPA Provinsi Sumatera Utara.
 
Kepala Dinsos P3A Kabupaten Madina Riswan Harahap menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak pelanggaran hak azasi manusia. Sehingga kekerasan perempuan adalah menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia. 
 
Kemudian sebut Riswan kekerasan kepada anak juga menjadi sorotan publik karena anak sebagai makhluk yang polos dan lemah. 
 
"Maka pemerintah daerah juga telah melakukan upaya untuk meminimalisir terjadi kasus kekerasan kepada anak dan perempuan salah satunya dengan membentuk kader pendampingan kekerasan di desa /kelurahan se Kabupaten Mandailing Natal, " imbuhnya. 
 
Untuk itu ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan kompotensi sumber daya manusia yang ada dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak kekerasan. 
 
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Efrida Nasution mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan para sumber daya manusia yang melakukan upaya pencegahan dan pendampingan dalam menangani kasus. Sehingga tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan. 
 
Kepala Bidang Perempuan dan Pemunuhan Hak Anak Kabupaten Madina itu juga menyampaikan kegiatan ini pun terlakasana supaya masyarakat memahami undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
 
Seterusnya juga tentang perlindungan anak yang terparkir dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014, atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002. Dan undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi. 
 
"Selain tujuan kegitan ini adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman undang-undang dan hukum tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Efrida. 
 
Dalam kegiatan sosialisasi kegiatan itu pun juga turut hadir Ketua TP-PKK desa se -Kecamatan Panyabungan Utara.