Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan keluarga ahli waris Gedung Warenhuis, senilai Rp 1,6 triliun yang merasa dirugikan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai pimpinan di Pemko Medan. Sidang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Selasa (11/7/2023). Berkas gugatan ahli waris Warenhuis, alm. Daliph Singh Bath telah diterima langsung majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dari Bambang Hermanto selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum ahli Waris alm. Daliph Singh Bath.

Sebelum sidang dimulai, keluarga besar dan juga mewakili ahli waris dari gedung Warenhuis, menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk yang mengecam mafia tanah. Serta meminta Bobby
sebagai Wali Kota Medan tidak tutup mata terhadap kasus ini.

Di depan PN Medan, ahli waris juga meminta agar Pemko Medan menghargai hak keperdataan orang serta menagih janji kolaborasi Bobby selaku Wali Kota Medan, saat bertemu dengan ahli waris sebelumnya.

Aksi damai berakhir dengan mengikuti sidang perdana gugatan ahli waris gedung Warenhuis terhadap Pemko Medan.

Ismail, sebagai salah satu keluarga ahli waris Dalip Singh yang kini bermukim di Denmark dalam teleconfrencenya, menyatakan Pemko Medan harus taat hukum.

“Kita siap berkolaborasi terkait penanganan Gedung Warenhuis seperti yang dijanjikan sebelumnya. Tapi jangan Pemko Medan mengklaim sepihak bahwa gedung itu milik aset Pemko. Alas haknya mana? Karena itu, kami selaku ahli waris akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik,” kata Ismail.

Pihak keluarga ahli waris alm. Daliph Singh Bath melalui kuasa hukumnya mengingatkan Pemko Medan, agar menghadapi proses hukum yang sedang diajukan pihaknya di Pengadilan Negeri Medan.

“Alasan ahli waris menggugat karena pihaknya merasa tidak pernah mengalihkan kepada pihak mana pun tanah dan bangunan gedung yang dikenal sebagai gedung bioskop pertama di Kota Medan tersebut. Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris alm. Daliph Singh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor Pertanahan Kota Medan,” ujar Bambang mewakili ahli Waris.

Lanjut Bambang lagi, pihaknya meminta tegas kepada Pemko Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi Gedung Warenhuis atau apapun namanya, karena ada proses hukum gugatan perbuatan melawan hukum dengan register 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn.
Imbauan menangguhkan revitalisasi itu disampaikan bukan hanya karena ada sengketa hukum di PN Medan, tetapi bangunan tersebut memiliki nilai sejarah dan merupakan milik dari alm. Daliph Singh Bath.

Pihaknya khawatir tindakan di objek perkara dapat menghilangkan nilai sejarah Gedung Warenhuis. Apalagi, pihak ahli waris menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menghukum pihak Pemko untuk mengganti berbagai kerusakan yang terjadi pada bagian gedung kepada ahli waris.

“Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp 6 miliar dan imateril sebesar Rp 1 triliun,” tegasnya.

Selain Pemko Medan, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan juga ditarik ke dalam gugatan tersebut sebagai tergugat. “Kita tarik juga Kantor Pertanahan karena menerbitkan Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan diterbitkan tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan,” jelas Bambang.

Langkah menggugat sangat terpaksa ditempuh pihak ahli waris sebab berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah mufakat sesuai asas kekeluargaan selalu bertepuk sebelah tangan.

”Gugatan ini harus ditempuh meski prosesnya akan bertahap tetapi keadilan memang harus diperjuangkan dan hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” terangnya.

Sebelum gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan, pihak ahli waris melalui kuasa hukum telah bertemu langsung dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membicarakan perihal kerjasama pengelolaan gedung Warenhuis tersebut.

Wali Kota Medan saat itu berjanji akan berkolaborasi dengan pihak keluarga alm. Dalip Singh Bath untuk melestarikan kawasan cagar budaya tersebut.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Wali Kota Medan seolah-olah meninggalkan ahli waris dan tidak pernah lagi mau berkomunikasi dengan keluarga bahkan tidak merespon baik lagi soal rencana kolaborasi pengelolaan asset dari alm. Daliph Singh Bath tersebut.

Atas sikap dari Wali Kota Medan tersebut tentunya membuat ahli waris kecewa akan janji yang telah disampaikan langsung di hadapan ahli waris.

Dalam menghadapi proses ini, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang akan menjelaskan asal usul sejarah objek tanah dan bangunan bersejarah di Kota Medan yang terletak di Jalan Hindu Kota Medan tersebut serta hubungan hukumnya dengan ahli waris. ”Nanti pada waktunya akan kami buka di persidangan," ungkapnya.

Seperti diketahui gedung putih Warenhuis berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII – Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sengketa Warenhuis terjadi antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan ahli waris G. Dalip Singh Bath, seorang saudagar Etnis India yang dulunya dikenal memilki berbagai usaha di Medan, yang mengklaim sebagai empunya Warenhuis.

Sikap dan langkah yang akan dilakukan oleh ahli waris Warenhuis adalah dengan melakukan upaya hukum menguji bukti kepemilikan aset, berupa tanah dan gedung Warenhuis di Pengadilan.

Dokumen-dokumen kepemilikan Warenhuis yang kini dikuasai ahli waris sedang dipersiapkan, baik surat kepemilikan zaman Belanda dengan akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris, serta juga bukti setoran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan oleh ahli waris ke Pemko Medan dan bukti-bukti lainnya.*