LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir meringkus tiga warga Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Adapun 3 tersangka tersebut masing masing berinisial, MID alias Andi (30), AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36).

"Penangkapan ketiga tersangka terjadi di sebuah rumah yang berada di Dusun Simandulang Pantai, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jum'at (7/7/2023) sekira pukul 23.00 WIB," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Iptu Jonly Purba, melalui WhatsApp, Minggu (9/7/2023).

Iptu Jonly Purba juga menjelaskan terjadinya penangkapan ketiga tersangka berawal saat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku MID alias Andi (30) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam rumah pelaku. Hal tersebut membuat masyarakat sangat resah.

"Berbekal informasi tersebut, akhirnya pada Jum'at (7/7/2023) sekira pukul 23.00 Wib, pelaku bersama kedua teman nya berhasil diringkus," ucap Kanit.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, personel berhasil menemukan 5 buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah kaca pirek siap pakai, 2 buah bong alat penghisap sabu, 1 buah plastik besar berisikan plastik klip kecil warna putih bening dan 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet.

Kepada petugas tersangka MID alias Andi (30) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. "Sedangkan tersangka AT alias Dulah (18), dan PGS alias Peri (36) mengakui bahwa mereka berdua berada di TKP hanya membeli sabu, lalu mereka pakai sabu tersebut di TKP.

Guna proses penyidikan, kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.