MADINA - Pengajuan perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) tinggal menunggu satu hari lagi. Dan baru 4 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan syarat baceleng Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ke KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU Madina untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dan Parpol di mulai pada 26 Juni hingga 8 Juli 2023 pukul 8:00 Wib sampai pukul 16:00 Wib. Dan 9 Juli 2023 pada pukul 8:00 Wib, hingga pukul 23:59 Wib. 
 
"Terhitung pada pukul 17:50 sore, Sabtu 8 Juli 2023 baru empat partai yang sudah kita terima berkas perbaikan bacalegnya dan yang kita sudah berita acarakan. Keempat partai itu adalah PKB, Nasedem, Hanura dan PAN," sebut Katua KPU Madina Fadillah Syarief di ruang kerjanya, Sabtu (8/7/2023).
 
Syarif menyebut, apakah berkas perbaikan bacaleg yang sudah diserahkan oleh Parpol tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum. Hal itu ada dalam pemeriksaan oleh tim operator KPU Madina. 
 
"Untuk apakah lengkap atau belumnya berkas perbaikan syarat baceleg dari parpol yang sudah menyerahkan, itu dibidang operator yang akan memeriksanya," jelasnya. 
 
Dan dari 614 bacaleg yang diajukan oleh parpol baru hanya 39 bacaleg yang tercatat memenuhi syarat (MS) administratif. Sedangkan yang belum memenuhi syarat ditemukan sebanyak 575 bacaleg. 
 
"Jumlah bacaleg yang sudah memenuhi syarat tersebut itu hitungannya secara umum dari keseluruhan parpol," kata Syarief. 
 
Untuk itu kata Syarief, KPU Madina meminta partai politik yang belum menyerahkan kembali perbaikan berkas bacaleg sesuai tenggat waktu yang di tentukan. 
 
Sebelumnya Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Madina Muhammad Ikhsan Matondang juga menjelasakan, kesalahan yang ditemukan pada dokumen persyaratan bacaleg itu seperti foto copy ijazah yang belum dilegalisir dan belum di centang surat pernyataan bacaleg tentang formulir model BB. 
 
"Kemudian kesalahan itu juga ditemukan karena bacaleg belum melampirkan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Seterusnya belum juga melampirkan surat kesehatan bebas narkoba dan surat pernah terpidana dari pengadilan dan belum melampirkan dokumen pencantuman gelar, " ujar Ikhsan sebelumnya. 
 
Ikhsan juga menuturkan bacaleg yang gagal atau tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka KPU Madina menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). 
 
"Dan apabila partai politik tidak melakukan perbaikan dokumen bacalegnya maka di nyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ikut dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ikhsan.