MEDAN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus turun tangan pada kasus Simalungun, Sumatera Utara, terkait penangguhan penyidikan terhadap 5 tersangka pembuat surat palsu oleh Polres Simalungun dalam setahun terakhir. Karena, ada dugaan permainan dalam penanganan yang dilakukan tidak sesuai prosedural. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Santoso di Jakarta, lewat siaran pers Kamis (6/7/2023). Sebelumnya, viral di media sosial terkait penangguhan penyidikan terhadap 5 tersangka pembuat surat palsu oleh Polres Simalungun. Sebelumnya juga diduga terjadi penggunaan dan penyampaian bukti palsu pada perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM dalam persidangan di PN Simalungun.

Menurut Legislator Fraksi Demokrat ini, hal itu dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu, pimpinan Polri harus segera menyelesaikan kasus tersebut. Agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan.

"Saya imbau kepada Kapolri untuk segera turun tangan membenahi para oknum yang menangani kasus ini," katanya.

"Para pencari keadilan harus dapat perhatian di Polres Simalungun. Apalagi kalau benar ada dugaan permainan oleh oknum di sana," imbuhnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, ada dugaan permainan oknum dengan para pelaku tindak pidana. Tindakan tersebut, menurutnya harus ditindak tegas oleh Kapolri.

"Usia Polri saat ini sudah 70 tahun. Harus semakin dipercaya oleh masyarakat, dengan tidak melakukan tebang pilih pada penanganan kasus," ucapnya.

"Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum di Kapolres Simalungun, Kapolri bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Tentu sebelumnya dilakukan pengungkapan oleh tim atas perintah Kapolri," imbuhnya.*