TOBA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea Kabupaten Toba dalam penggunaan dana BOS TA. 2019 dan 2020 telah memasuki tahap II untuk dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka yakni MDS selaku Bendahara Bos, SS selaku Kepala Sekolah dan LP selaku penanggung jawab Yayasan SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Balige.

Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Hendra A.Ginting melalui Kasi Intel Oloan Sinaga bersama Kacabjari Porsea Zefri Simamora Selasa, (27/06/2023) dalam keterangan persnya kepada awak Media di Toba menyebutkan, terkait penggunaan Dana Bos TA 2019/2020 SMK Swasta Trisurya 2 setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Kasipidsus Kejari Toba Samosir bersama tim terkait dalam upaya pemeriksaannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.454.080.000.

"Dari rangkaian pelaksanaan yang dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan peraturan perundangan terkait Dana Bos TA 2019/2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.454.080.000. Berdasarkan bukti-bukti yang sudah diperoleh oleh tim penyidik, berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan", terang Oloan Sinaga di Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Balige.

Lanjutnya, kerugian negara yang diperoleh sesuai dengan laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 dengan rincian kerugian negara pada T.A 2019 sebesar Rp.286.450.000 dan T.A 2020 Rp.167.680.000.

"Hari ini Kejari Toba Samosir telah melakukan proses tahap dua penyampaian tersangka dan barang bukti. Untuk mengantisipasi hilangnya barang bukti dan kaburnya tersangka, saat ini para tersangka dilakukan penahanan," sebut Oloan.

Oloan Sinaga juga menuturkan, modus yang dilakukan para tersangka dalam upaya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS ini adalah dengan memalsukan jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea TA - 2019 s/d 2020 sehingga SMK Swasta Tri Surya 2 Porsea menerima Dana Bos TA 2019 s/d 2020," sebut Oloan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpantau di lapangan, usai konfrensi pers, ketiga para tersangka dengan mengenakan pakaian bertuliskan tahanan masuk ke mobil tahanan.