LANGKAT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sektor Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Bahan Galian C. Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya.

"Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," terang Kepala Bependa Langkat *Dra Hj Muliani S, dalam keterangan persnya diterima awak media, Minggu (25/6/023).

Sebelumnya, jelas Muliani, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap peraturàn yang berlaku berkenaan dengan Pajak MBLB. Lalu Bapenda mengaktifkan kembali pos pengawasan bukti pengangkutan Bahan Galian C yang tersebar di 11 titik dibeberapa kecamatan di Langkat.

Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengawasan bersama instansi terkait terhadap para pengusaha Galian C yang belum mematuhi aturan pajak tersebut.

"Seperti yang dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batang Serangan, saat itu pihak Bapenda di dampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang," ungkapnya.

Bapenda pun bersama pihak terkait melakukan penyetopan terhadap armada truk pengangkut Galian C, yang tidak dilengkapi dengan bukti karcis yang telah disiapkan Bapenda sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada.

"Alhamdulillahnya, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir akhirnya mereka memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku," sebutnya.

Pos pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini dimulai sejak 1 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan.