TOBA - Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial BPS (24) warga Sosor Panribuan Kelurahan Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diciduk Satresnarkoba Polres Toba, Selasa, (20/6/2023) sekira pukul 01.30 Wib. Tersangka diciduk tim Ops Satresnarkiba Polres Toba di parkir Wita Café di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
 
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb,S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP.Yugun BM Sibagariang,S.H,MH dalam keterangan persnya kepada  www.gosumut.com, Jumat (23/6/2023) menyebutkan dan membenarkan adanya penangkapan BPS, tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
 
"Oknum pelaku berhasil dibekuk tim kita di tempat parkir Wita Café di Desa Lumban Silintong Kecamatan Balige," sebut AKP.Yugun.
 
Penangkapan ini ujarnya berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika di salah satu Caffe di Lumban Silintong dan mengedarkan barang haram tersebut di sekitar kawasan wilayah Wita Caffe.
 
Mendapat informasi dan laporan warga tersebut, langsung perintahkan personil untuk bergerak dan langsung turun meluncur ke lokasi untuk melakukan pengintaian penyelidikan dengan penyamaran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
 
Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian pelaku ditemukan sedang berdiri sambil dan diduga mencari pemesannya dengan memegang barang bungkusan yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi
 
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, dipadu dengan informasi yang diterima dari warga terkait ciri-ciri oknum, tersangka lanngsung diamankan. 
 
Kemudian lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dari yangan tersangka ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi berisikan 7 butir pil yang diduga esktasi.
 
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.550.000,- yang diduga hasil penjualan ekstasi. Serta satu unit handpone. 
 
Setelah dilakukan interogasi penyelidikan dan pemeriksaan secara mendetail, tersangka mengakui ke 7 butir pil tersebut adalah narkotika jenis ekstasi. Tersangka juga mengakui sebelum tertangkap berhasil menjual sebanyak 8 butir pil Ekstasi dengan penjualan sebesar Rp1,55 juta. 
 
Terpisah Kasie Humas AKP.Bungaran Samosir menambahkan, terkait dengan pelaku saat ini telah diamankan ditahanan mako Polres Toba Satres Narkoba guna untuk dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
 
Tersangka lanjutnya, dijerat pasal 114 sub 112 ayat UU No 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.